Headline.co.id, Jakarta ~ Rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali diaktifkan setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan penelusuran terkait dana yang ada di dalamnya. Pengaktifan ini dilakukan bersama Bank Mandiri setelah dipastikan tidak ada masalah hukum terkait dana yang dikumpulkan untuk mendukung aksi penyampaian aspirasi masyarakat Pati. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada 26 Agustus 2026.
Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh fakta hukum dari berbagai pihak terkait asal-usul donasi dan rekening milik Supriyono. “Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman. Penundaan transaksi sebelumnya dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan dana yang dihimpun berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Langkah penundaan ini juga bertujuan untuk melindungi pihak yang memberikan maupun menerima dana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” jelas Iman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan mengaktifkan kembali rekening Supriyono. Riduan menegaskan bahwa Bank Mandiri akan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan menjaga amanah nasabah sesuai ketentuan perbankan yang berlaku. “Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.
Sebelumnya, rekening Supriyono mengalami penundaan transaksi saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi. Setelah penelusuran selesai, rekening tersebut kini kembali diserahkan kepada kewenangan Bank Mandiri untuk diaktifkan dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.





















