Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Keuangan

Kasus Bank Mandiri: Rekening Koordinator AMPB Diblokir atas Permintaan APH

wahyu by wahyu
6 hours ago
in Keuangan
Reading Time: 3 mins read
415 9
A A
0
Kasus Bank Mandiri: Rekening Koordinator AMPB Diblokir atas Permintaan APH

Ilustrasi gambar (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terus menjadi sorotan pada Senin, 24 Agustus 2026. Bank Mandiri telah menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, sementara rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta berupa uang pribadi dan donasi masyarakat. Polemik berkembang menjelang rencana aksi AMPB di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, karena pemilik rekening kehilangan akses terhadap dana yang disebut digunakan untuk kebutuhan peserta aksi. Bank juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Dalam perkembangan kasus Bank Mandiri ini, pihak bank menegaskan tindakan terhadap rekening bukan keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar permintaan dari pihak luar. Keterangan yang tersedia menyebut pemblokiran merupakan respons atas permintaan aparat penegak hukum dan, menurut bank, telah dijalankan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Namun, bahan yang tersedia belum menjelaskan secara terbuka institusi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut, perkara yang mendasarinya, maupun berapa lama akses rekening dibatasi.

You might also like

No Content Available

Kasus Bank Mandiri juga memunculkan keberatan dari koalisi masyarakat sipil yang menilai dasar dan prosedur pemblokiran perlu dijelaskan secara transparan. Koalisi yang pernyataannya dipublikasikan melalui YLBHI menyebut rekening Supriyono memuat campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi. Posisi ini berbeda dengan penjelasan bank yang menyatakan proses sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga status kepatuhan hukumnya masih menjadi perdebatan berdasarkan keterangan para pihak yang tersedia.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Contents

  • 1. Kasus Bank Mandiri dan Penjelasan soal Permintaan Aparat
  • 2. Rekening Berisi Sekitar Rp80,9 Juta
  • 3. Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Dasar Pemblokiran
  • 4. Transparansi Prosedur Bank Menjadi Sorotan
  • 5. Perkembangan Jelang Demo 27 Agustus 2026

Kasus Bank Mandiri dan Penjelasan soal Permintaan Aparat

Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran rekening Supriyono dilakukan karena adanya permintaan aparat penegak hukum. Dalam keterangan yang beredar pada Minggu, 23 Agustus 2026, bank menyatakan, “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan utama bank atas munculnya pertanyaan mengenai alasan rekening tidak dapat digunakan. Bank sekaligus meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Sampai perkembangan yang tersedia pada 24 Agustus 2026, belum terdapat keterangan lebih rinci dalam bahan mengenai identitas aparat yang meminta pemblokiran, nomor atau dasar perkara, serta ketentuan waktu pemblokiran.

Rekening Berisi Sekitar Rp80,9 Juta

Rekening yang menjadi pusat polemik disebut berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut terdiri atas uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati selama rangkaian penyampaian aspirasi di Jakarta dan persiapan aksi berikutnya.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan akses terhadap dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan peserta, antara lain konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Karena itu, pemblokiran bukan hanya berdampak pada akses pribadi pemilik rekening, tetapi juga pada penggunaan dana yang menurut keterangan koalisi telah dihimpun untuk operasional kelompok.

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Dasar Pemblokiran

Koalisi masyarakat sipil menilai keterangan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai dasar tindakan tersebut. Dalam siaran pers yang dipublikasikan 24 Agustus 2026, koalisi menyatakan, “Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang.”

Koalisi meminta bank dan aparat terkait menjelaskan siapa yang mengajukan permintaan, perkara yang sedang diproses, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan yang dipersyaratkan. Pernyataan itu merupakan pandangan koalisi dan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum; pada sisi lain, Bank Mandiri mempertahankan penjelasan bahwa pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi Prosedur Bank Menjadi Sorotan

Perbedaan posisi antara Bank Mandiri dan koalisi masyarakat sipil membuat aspek transparansi menjadi bagian penting dalam kasus ini. Bank menekankan kewajiban menindaklanjuti permintaan aparat, sedangkan koalisi mempertanyakan apakah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Koalisi juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Mereka menilai bank perlu memastikan setiap pembatasan akses terhadap dana nasabah memiliki dasar yang jelas, berasal dari pejabat berwenang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat penjelasan tambahan dari aparat yang disebut mengajukan permintaan pemblokiran.

Perkembangan Jelang Demo 27 Agustus 2026

Polemik muncul dalam rentang waktu menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Supriyono merupakan koordinator AMPB, sedangkan dana dalam rekening disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional warga Pati yang berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

Di saat bersamaan, isu pemblokiran rekening juga memicu respons di media sosial dan mendorong pertanyaan publik kepada Bank Mandiri. Perkembangan berikutnya yang masih ditunggu adalah penjelasan lebih rinci mengenai pihak aparat yang mengajukan permintaan, dasar hukum tindakan, status akses rekening Supriyono, serta tindak lanjut atas desakan koalisi masyarakat sipil.

Tags: AMPBbank mandiridemo 27 AgustusKasus Bank MandiriPatiSupriyono Botok

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

No Content Available
Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Rahasia Awet Muda: Olahraga, Kunci Kulit Bercahaya dan Tubuh Sehat

Rahasia Awet Muda: Olahraga, Kunci Penampilan yang Tetap Muda

9 August 2024
: Pelaku usaha pada program Zakat Community Development Baznas. (Foto: BAZNAS)

Program ZCD Bantu Usaha Kecil Hindari Jeratan Pinjaman Online

20 August 2026
Tim Korpolairud Evakuasi 250 Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman

Tim Korpolairud Evakuasi 250 Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman

4 January 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Dorong ASN Peduli Lingkungan

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong ASN Peduli Lingkungan

12 November 2025
Unjaya dan UAD Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Masyarakat melalui Edukasi Anemia dan Serah Terima Aset Hibah di Kulon Progo

Unjaya dan UAD Gelar Edukasi Pencegahan Anemia untuk PKK di Kulon Progo

24 August 2025
Dirjen Perhubungan Darat Yakin Angkutan Nataru 2025/2026 Berjalan Lancar

Dirjen Perhubungan Darat Yakin Angkutan Nataru 2025/2026 Berjalan Lancar

14 November 2025

Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

7 April 2022

Artikel Terbaru

Menikmati Sunrise dengan Paddle Board di Laguna Baros Yogyakarta, Ini Waktu Terbaiknya

Cari Wisata Unik di Yogyakarta? Paddle Board Baros Bisa Jadi Pilihan Akhir Pekan

24 August 2026
Wisata Unik di Yogyakarta Paddle Board Baros

Wisata Paddle Board di Laguna Baros Yogyakarta Viral, Ini Lokasi, Tarif, dan Jam Terbaik

24 August 2026
Dari Konten Viral Jadi Destinasi Wisata, Kisah Paddle Board Baros di Sungai Opak

Paddle Board di Laguna Baros Yogyakarta Jadi Wisata Air Baru, Tarif Mulai Rp100 Ribu

24 August 2026
: Suasana kegiatan sehabis salat istisqa. Foto: Mc.Banjarbaru

Banjarbaru Gelar Salat Istisqa Akibat Kemarau Panjang

24 August 2026
: Pekerja memindahkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) untuk memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan sumber air baku berizin guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjamin keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma)

Studi: Air Galon Guna Ulang Aman dari Risiko Kanker dan Gangguan Hormon

24 August 2026
: Gempa yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak 15 Agustus 2026 memaksa ribuan murid dan guru menyesuaikan kembali aktivitas pendidikan. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Dampak Gempa Flores: 1.378 Sekolah Terdampak, Proses Belajar Disesuaikan

24 August 2026
Debit Sungai Barito Menyusut saat Kemarau, Kapal Masih Bisa Melintas di Alur Utama

Kondisi Terkini Sungai Barito: Debit Turun, Gosong Meluas, Jalur Kapal Masih Berfungsi

24 August 2026

Popular Story

: Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. (Foto: BPMI Setpres)
Nasional

Pemerintah Tambah Armada untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Tengah

by Ari Wibowo muhammad
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menghadapi kebakaran hutan...

Read moreDetails

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Jalan Baru Purnawirawan-Guntung Manggis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Wakil Bupati Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna untuk Pencabutan Perda LPMK

Gempa Magnitudo 3,6 Kembali Mengguncang Mbay, Nagakeo, NTT

Kemendikdasmen Terapkan PJJ untuk 571 Ribu Murid Terdampak Karhutla

KPK Perkuat Komitmen Integritas di HUT ke-81 RI

Liverpool Tahan Imbang Newcastle dalam Laga Pembuka Premier League 2026/2027

Danau Toba dan Pulau Samosir, Pesona Danau Vulkanik Terbesar Indonesia yang Menyimpan Jejak Letusan Purba

Indonesia Dorong BRICS untuk Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.