Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terus menjadi sorotan pada Senin, 24 Agustus 2026. Bank Mandiri telah menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, sementara rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta berupa uang pribadi dan donasi masyarakat. Polemik berkembang menjelang rencana aksi AMPB di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, karena pemilik rekening kehilangan akses terhadap dana yang disebut digunakan untuk kebutuhan peserta aksi. Bank juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Dalam perkembangan kasus Bank Mandiri ini, pihak bank menegaskan tindakan terhadap rekening bukan keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar permintaan dari pihak luar. Keterangan yang tersedia menyebut pemblokiran merupakan respons atas permintaan aparat penegak hukum dan, menurut bank, telah dijalankan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Namun, bahan yang tersedia belum menjelaskan secara terbuka institusi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut, perkara yang mendasarinya, maupun berapa lama akses rekening dibatasi.
Kasus Bank Mandiri juga memunculkan keberatan dari koalisi masyarakat sipil yang menilai dasar dan prosedur pemblokiran perlu dijelaskan secara transparan. Koalisi yang pernyataannya dipublikasikan melalui YLBHI menyebut rekening Supriyono memuat campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi. Posisi ini berbeda dengan penjelasan bank yang menyatakan proses sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga status kepatuhan hukumnya masih menjadi perdebatan berdasarkan keterangan para pihak yang tersedia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus Bank Mandiri dan Penjelasan soal Permintaan Aparat
Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran rekening Supriyono dilakukan karena adanya permintaan aparat penegak hukum. Dalam keterangan yang beredar pada Minggu, 23 Agustus 2026, bank menyatakan, “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan utama bank atas munculnya pertanyaan mengenai alasan rekening tidak dapat digunakan. Bank sekaligus meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Sampai perkembangan yang tersedia pada 24 Agustus 2026, belum terdapat keterangan lebih rinci dalam bahan mengenai identitas aparat yang meminta pemblokiran, nomor atau dasar perkara, serta ketentuan waktu pemblokiran.
Rekening Berisi Sekitar Rp80,9 Juta
Rekening yang menjadi pusat polemik disebut berisi sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut terdiri atas uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung kebutuhan warga Pati selama rangkaian penyampaian aspirasi di Jakarta dan persiapan aksi berikutnya.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan akses terhadap dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan peserta, antara lain konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Karena itu, pemblokiran bukan hanya berdampak pada akses pribadi pemilik rekening, tetapi juga pada penggunaan dana yang menurut keterangan koalisi telah dihimpun untuk operasional kelompok.
Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Dasar Pemblokiran
Koalisi masyarakat sipil menilai keterangan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai dasar tindakan tersebut. Dalam siaran pers yang dipublikasikan 24 Agustus 2026, koalisi menyatakan, “Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang.”
Koalisi meminta bank dan aparat terkait menjelaskan siapa yang mengajukan permintaan, perkara yang sedang diproses, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan yang dipersyaratkan. Pernyataan itu merupakan pandangan koalisi dan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum; pada sisi lain, Bank Mandiri mempertahankan penjelasan bahwa pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Transparansi Prosedur Bank Menjadi Sorotan
Perbedaan posisi antara Bank Mandiri dan koalisi masyarakat sipil membuat aspek transparansi menjadi bagian penting dalam kasus ini. Bank menekankan kewajiban menindaklanjuti permintaan aparat, sedangkan koalisi mempertanyakan apakah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Koalisi juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Mereka menilai bank perlu memastikan setiap pembatasan akses terhadap dana nasabah memiliki dasar yang jelas, berasal dari pejabat berwenang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat penjelasan tambahan dari aparat yang disebut mengajukan permintaan pemblokiran.
Perkembangan Jelang Demo 27 Agustus 2026
Polemik muncul dalam rentang waktu menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Supriyono merupakan koordinator AMPB, sedangkan dana dalam rekening disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional warga Pati yang berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
Di saat bersamaan, isu pemblokiran rekening juga memicu respons di media sosial dan mendorong pertanyaan publik kepada Bank Mandiri. Perkembangan berikutnya yang masih ditunggu adalah penjelasan lebih rinci mengenai pihak aparat yang mengajukan permintaan, dasar hukum tindakan, status akses rekening Supriyono, serta tindak lanjut atas desakan koalisi masyarakat sipil.














