Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan tukin TNI naik mendapat perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua aturan baru pada 29 Juli 2026. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 berlaku bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Kedua aturan tersebut menggantikan regulasi tahun 2018 dan menetapkan penyesuaian pada berbagai kelas jabatan. Namun, rincian waktu pencairan masih menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait.
Bagi prajurit dan pegawai, informasi utama dari kebijakan tukin TNI naik adalah perubahan dasar hukum, cakupan penerima, dan besaran baru. Jabatan bintang empat disebut menerima Rp48,61 juta per bulan, sedangkan jabatan bintang tiga memperoleh Rp44,87 juta. Kelas jabatan bawah juga masuk dalam penyesuaian, sehingga kebijakan tidak terbatas pada pejabat tinggi.
Meski tukin TNI naik telah diumumkan, nominal tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan total gaji atau penghasilan bersih setiap penerima. Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang mengikuti kelas jabatan dan ketentuan kinerja. Proses pembayaran juga memerlukan aturan pelaksanaan, kesiapan administrasi, serta penetapan periode berlaku.
Apa yang Berubah dalam Kebijakan Tukin TNI 2026
Perubahan pertama adalah lahirnya payung hukum baru. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk lingkungan TNI. Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk pegawai Kementerian Pertahanan.
Perubahan kedua adalah penyesuaian besaran tunjangan pada jenjang jabatan. Pemerintah menilai skema lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Karena itu, aturan baru memperbarui nominal sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan petunjuk teknis pembayaran.
Perubahan ketiga menyangkut dasar kebijakan. Kenaikan diberikan setelah asesmen reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian, kebijakan diposisikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi organisasi.
Siapa yang Menerima Penyesuaian Tunjangan
Cakupan pertama adalah prajurit dan pegawai di lingkungan TNI sesuai kelas jabatan yang ditetapkan. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi rujukan utama untuk kelompok tersebut. Besarannya berbeda berdasarkan tingkat jabatan, bukan ditetapkan dalam satu nominal yang sama untuk semua personel.
Cakupan kedua adalah pegawai Kementerian Pertahanan yang diatur terpisah melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Pemisahan ini penting karena TNI dan Kementerian Pertahanan merupakan lingkungan organisasi berbeda, meskipun sama-sama berada dalam sektor pertahanan negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, “Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.” Keterangan tersebut menjelaskan bahwa dua kelompok penerima sama-sama masuk dalam hasil evaluasi yang menjadi dasar perubahan.
Berapa Besaran Tukin TNI yang Dipublikasikan
Rincian yang tersedia pada saat pengumuman menunjukkan penyesuaian di tingkat atas dan bawah. Untuk memudahkan pembaca memahami perubahannya, angka berikut disajikan berdasarkan nilai bulanan yang dipublikasikan dalam bahan:
- Jabatan bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan: sekitar Rp48,61 juta, sebelumnya sekitar Rp37,81 juta.
- Jabatan bintang tiga, termasuk Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan: sekitar Rp44,87 juta, sebelumnya sekitar Rp34,9 juta.
- Kelas jabatan 1: sekitar Rp2,5 juta, sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.
- Kelas jabatan 2: sekitar Rp2,9 juta, sebelumnya sekitar Rp2 juta.
Angka tersebut menggambarkan kenaikan pada contoh jenjang jabatan yang disebutkan dalam laporan awal. Untuk kebutuhan administrasi, nilai yang digunakan harus mengikuti angka resmi dalam lampiran perpres, bukan pembulatan yang muncul dalam pemberitaan.
Bahan yang tersedia belum memuat seluruh daftar kelas jabatan secara lengkap. Karena itu, artikel ini tidak menambahkan nominal kelas lain yang belum disebutkan dalam referensi. Prajurit dan pegawai perlu merujuk dokumen resmi serta pengumuman satuan kerja masing-masing setelah aturan pelaksanaan diterbitkan.
Apa Bedanya Tukin dengan Gaji Pokok
Tunjangan kinerja merupakan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kebijakan jabatan dan kinerja. Gaji pokok diatur melalui ketentuan tersendiri dan tidak otomatis berubah hanya karena perpres tukin diperbarui. Karena itu, pernyataan tukin naik tidak sama dengan pernyataan seluruh komponen gaji TNI naik.
Total penghasilan bulanan dapat terdiri atas beberapa komponen sesuai status dan ketentuan penerima. Besaran yang diterima juga dapat berbeda karena kelas jabatan, capaian kinerja, dan aturan administrasi. Artikel ini tidak menghitung penghasilan bersih karena bahan tidak memuat komponen lengkap maupun potongan yang berlaku.
Pemisahan antara gaji dan tukin penting agar pembaca tidak salah menafsirkan angka Rp48,61 juta sebagai keseluruhan pendapatan pejabat bintang empat. Angka itu merujuk pada tunjangan kinerja bulanan yang disebut dalam rincian kebijakan, bukan seluruh hak keuangan.
Kapan Tukin Baru Mulai Dibayarkan
Perpres telah menjadi dasar hukum kenaikan, tetapi bahan yang tersedia belum menyebut tanggal pasti pencairan pertama. Pemerintah masih menyiapkan peraturan Menteri Pertahanan dan ketentuan Panglima TNI sebagai petunjuk teknis. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembayaran berjalan seragam di seluruh satuan kerja.
Petunjuk teknis diperlukan untuk menjelaskan penetapan penerima, kelas jabatan, pengajuan dokumen, dan periode pembayaran. Tanpa rincian tersebut, satuan kerja belum memiliki seluruh pedoman operasional yang dibutuhkan untuk menyalurkan nominal baru.
Hingga berita ini disusun pada 29 Juli 2026, belum ada keterangan lebih lanjut dalam bahan mengenai pembayaran retroaktif atau rapel. Informasi tentang periode mulai berlaku dan pencairan harus menunggu pengumuman resmi berikutnya, sehingga penerima disarankan tidak menjadikan perkiraan yang beredar sebagai kepastian pembayaran.



















