Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

Saddam by Saddam
2 hours ago
in Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
421 4
A A
0
Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan tukin TNI naik pada 29 Juli 2026 tidak hanya mengubah angka tunjangan, tetapi juga menandai pembaruan remunerasi setelah aturan sebelumnya berlaku sejak 2018. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Pemerintah mendasarkan keputusan tersebut pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menyatakan kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Penyesuaian itu selanjutnya memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara seragam.

Dalam konteks kebijakan, tukin TNI naik setelah Kementerian Pertahanan dan TNI tidak memperoleh penyesuaian indeks selama sekitar delapan tahun. Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang menjadi rujukan sebelumnya. Perubahan payung hukum ini menghubungkan kenaikan kesejahteraan aparatur dengan capaian reformasi birokrasi dan evaluasi kinerja kelembagaan.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan
    • 0.3. Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan
  • 1. Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI
  • 2. Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting
  • 3. Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI
  • 4. Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas
  • 5. Implementasi Menunggu Aturan Menteri dan Panglima TNI

You might also like

Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

29 July 2026
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

29 July 2026

Dampak langsung kebijakan tukin TNI naik terlihat pada perubahan nominal di berbagai kelas jabatan. Tunjangan jabatan bintang empat disebut meningkat dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan, sedangkan jabatan bintang tiga berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta. Kelas jabatan prajurit pada tingkat bawah juga mendapat penyesuaian, meskipun pembayaran aktual masih menunggu ketentuan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI

Alasan utama yang disampaikan Kementerian Pertahanan adalah hasil penilaian reformasi birokrasi. Evaluasi tersebut digunakan pemerintah untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian atau lembaga. Hasil asesmen itu kemudian menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penyesuaian indeks tunjangan kinerja.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, “Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku.” Pernyataan ini menegaskan bahwa perubahan tidak ditetapkan hanya berdasarkan usulan internal Kementerian Pertahanan atau TNI, melainkan melalui proses penilaian oleh kementerian yang menangani reformasi birokrasi.

Keterangan yang tersedia juga menyebut aturan tahun 2018 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Karena itu, pemerintah memilih menerbitkan dua perpres baru, bukan sekadar mengubah daftar nominal melalui petunjuk internal. Langkah tersebut memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi penyesuaian tunjangan di dua lingkungan organisasi yang berbeda.

Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting

Kementerian Pertahanan menyebut TNI dan kementerian belum memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Selama masa itu, capaian reformasi birokrasi terus dievaluasi. Kondisi tersebut menjadi konteks mengapa pemerintah menilai aturan lama perlu diperbarui.

Rico juga membandingkan posisi TNI dan Kementerian Pertahanan dengan kementerian atau lembaga lain yang telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian. Perbandingan itu tidak berarti seluruh instansi menerima besaran yang sama karena setiap kenaikan bergantung pada hasil evaluasi, struktur jabatan, dan kemampuan kebijakan anggaran. Namun, keterlambatan penyesuaian sejak 2018 menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan pemerintah.

Dengan aturan baru, pemerintah berusaha memperkecil jarak antara capaian reformasi birokrasi dan skema remunerasi yang diterima. Kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan akuntabilitas karena tunjangan kinerja pada dasarnya berkaitan dengan jabatan, capaian organisasi, dan kinerja individu.

Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI

Perubahan nominal mencakup posisi perwira tinggi hingga prajurit pada kelas jabatan bawah. Kepala Staf Angkatan yang berada pada jabatan bintang empat disebut memperoleh Rp48,61 juta per bulan. Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan pada jabatan bintang tiga disebut menerima Rp44,87 juta per bulan.

Pada lapisan bawah, publikasi awal menyebut kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta dan Rp2 juta. Karena angka dalam pemberitaan ditampilkan dalam bentuk pembulatan, satuan kerja tetap harus menggunakan angka resmi dalam lampiran perpres dan petunjuk teknis saat melakukan pembayaran.

Kenaikan nominal dapat menambah penghasilan bulanan penerima, tetapi tidak serta-merta membuat seluruh prajurit mendapatkan jumlah yang sama. Kelas jabatan, kedudukan, dan pelaksanaan kinerja tetap membedakan besaran tukin. Tunjangan ini juga tidak dapat dibaca sebagai keseluruhan gaji karena penghasilan prajurit terdiri atas komponen yang diatur terpisah.

Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas

Hubungan antara reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja membuat kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah memberikan penghargaan finansial atas capaian organisasi. Di sisi lain, penerima dan institusi dituntut mempertahankan serta meningkatkan kinerja agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aturan tunjangan sebelumnya, pembayaran berkaitan dengan penilaian reformasi birokrasi, capaian organisasi, dan kinerja individu. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa tukin bukan pembayaran yang berdiri sendiri tanpa ukuran kinerja. Aturan teknis baru akan menentukan bagaimana prinsip itu diterapkan setelah nominal diperbarui.

Pemerintah belum menjelaskan dalam bahan yang tersedia mengenai total kebutuhan anggaran akibat penyesuaian tersebut. Karena itu, dampak fiskal tidak dapat dihitung hanya dari nominal per jabatan tanpa mengetahui jumlah penerima, distribusi kelas jabatan, periode berlaku, serta ketentuan pembayaran.

Implementasi Menunggu Aturan Menteri dan Panglima TNI

Tahap berikutnya adalah penyusunan peraturan pelaksanaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Aturan turunan diperlukan untuk mengatur prosedur administrasi, penetapan kelas jabatan, pengajuan pembayaran, serta keseragaman penerapan di seluruh satuan kerja.

Keberadaan perpres memberi dasar hukum utama, tetapi pencairan memerlukan kesiapan anggaran dan sistem pembayaran. Oleh sebab itu, pengumuman kenaikan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh penerima langsung memperoleh nominal baru pada hari yang sama dengan publikasi kebijakan.

Hingga 29 Juli 2026, belum tersedia keterangan rinci dalam bahan mengenai tanggal pembayaran pertama atau mekanisme pembayaran selisih untuk periode sebelumnya. Kepastian tersebut akan bergantung pada aturan teknis dan pengumuman resmi lanjutan dari Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Tags: Kementerian PANRBkementerian pertahananPrabowo SubiantoReformasi birokrasiTNITunjangan Kinerja
ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

by wahyu
29 July 2026
0

Tukin TNI naik melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Simak dasar kebijakan, besaran baru, penerima, dan status pencairannya.

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Tukin TNI naik pada 2026 melalui dua perpres baru. Cek aturan, penerima, besaran untuk sejumlah kelas jabatan, dan status jadwal...

Jadwal CPNS 2026

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Penjelasan Pemerintah soal Jadwal dan Formasi

by wahyu
26 July 2026
0

Pemerintah menyiapkan CPNS 2026 dengan memetakan kebutuhan kompetensi dan anggaran. Jadwal, jumlah formasi, serta instansi belum diumumkan resmi.

Formasi CPNS 2026 Masih Dibahas, Pelamar Diminta Cek Informasi Resmi

Mengapa CPNS 2026 Belum Dibuka? Kebutuhan dan Anggaran Dihitung

by Wawan
26 July 2026
0

CPNS 2026 belum dibuka karena pemerintah masih memetakan kompetensi, menghitung kebutuhan formasi, dan menilai kesiapan fiskal sebelum menetapkan jadwal.

CPNS 2026 Belum Dibuka, Kenali Link Resmi dan Modus Penipuan

Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

by Wawan
26 July 2026
0

CPNS 2026 belum memiliki jadwal resmi. Kenali portal SSCASN, ciri tautan palsu, dan langkah memeriksa informasi agar data pribadi tetap...

Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Jadi Strategi Pramono Anung Menjaga Stabilitas APBD DKI

Pramono Anung Tegaskan Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Bukan karena Kekurangan Dana

by Hendrawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 tidak disebabkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pertamina Patra Niaga Rayakan Semangat Pejuang Energi di Hari Pahlawan

Pertamina Patra Niaga Rayakan Semangat Pejuang Energi di Hari Pahlawan

11 November 2025
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

21 May 2026
BNPB Distribusikan Bantuan untuk Penghuni Huntara di Aceh Timur

BNPB Distribusikan Bantuan untuk Penghuni Huntara di Aceh Timur

27 February 2026
Pelatihan Khusus di Blora Tingkatkan Layanan Publik untuk Penyandang Disabilitas

Pelatihan Khusus di Blora Tingkatkan Layanan Publik untuk Penyandang Disabilitas

24 December 2025
Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

19 January 2026
Berpotensi Ganggu SSK, DPR Diingatkan Segera Seleksi Pimpinan LPS : Ilustrasi pelayanan customer service di Lembaga Penjamin Simpanan. (Foto: LPS)

DPR RI Diminta Segera Putuskan Pimpinan Baru LPS, Cegah Kekosongan Kepemimpinan

15 September 2025
Srikandi PLN NTB: Pelopor Kelestarian Lingkungan

Srikandi PLN NTB Bertekad Kawal Kelestarian Lingkungan

11 August 2024

Artikel Terbaru

Fakta Episode Terbaru Asmara Gen Z Cinta Gavin hingga Sikap Gizelle

Konflik Sinetron Asmara Gen Z Menguat Usai Pengakuan Gavin

29 July 2026
Sinetron Asmara Gen Z 29 Juli 2026 Gavin Akui Cinta pada Cantika

Sinetron Asmara Gen Z 29 Juli 2026: Gavin Akui Cinta pada Cantika

29 July 2026
Deendarlianto Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Energi Nasional

Deendarlianto Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Energi Nasional

29 July 2026
Unesa Lakukan Studi Banding Pilrek dan Pengelolaan BPR ke UGM

Unesa Lakukan Studi Banding Pilrek dan Pengelolaan BPR ke UGM

29 July 2026
Hepatitis: Penyakit Tanpa Gejala yang Mengancam Kesehatan Hati

Hepatitis: Penyakit Tanpa Gejala yang Mengancam Kesehatan Hati

29 July 2026
Prediksi Persebaya vs PSMS Medan, Bernardo Tavares Siapkan Lini Serang

Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Cek Jadwal dan Link Live Streaming

29 July 2026
Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Modal Bajul Ijo Usai Tekuk Persija

Persebaya vs PSMS Medan Jadi Ujian Perebutan Puncak Grup B

29 July 2026

Popular Story

CEO Aprilia Jagokan Marc Marquez Sebagai Kandidat Juara MotoGP 2026
Olahraga

CEO Aprilia Jagokan Marc Marquez Sebagai Kandidat Juara MotoGP 2026

by masfajar
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Massimo Rivola, CEO Aprilia, secara terbuka menyatakan bahwa...

Read moreDetails

Mendagri Dorong Ekonomi Daerah Lewat Pembebasan BPHTB untuk MBR

Krakatau Steel Pastikan Pasokan CRC Terjaga Usai Pabrik CRM Terbakar

MA dan MPR Sepakati Langkah Penguatan Hakim dan Hukum

Komdigi Lantik Pejabat Baru untuk Tingkatkan Layanan Digital

Kemkomdigi Tegaskan Kepatuhan Operator dalam Registrasi SIM Biometrik

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Makassar, Manado, Gorontalo, Palu, Kendari hingga Mamuju

Debt Collector Diduga Rusak Rumah di Kasihan, Korban Resmi Melapor ke Polres Bantul

Hasil Piala Presiden 2026: Port FC Tekuk PSMS Medan 2-0

Satgas PRR Optimis Akhiri Penggunaan Tenda untuk Sekolah di Aceh pada Juli 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.