Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

Saddam by Saddam
2 months ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
426 5
A A
0
Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan tukin TNI naik pada 29 Juli 2026 tidak hanya mengubah angka tunjangan, tetapi juga menandai pembaruan remunerasi setelah aturan sebelumnya berlaku sejak 2018. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Pemerintah mendasarkan keputusan tersebut pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menyatakan kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Penyesuaian itu selanjutnya memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara seragam.

Contents

    • 0.1. Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri
    • 0.2. Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman
  • 1. Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI
  • 2. Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting
  • 3. Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI
  • 4. Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas
  • 5. Implementasi Menunggu Aturan Menteri dan Panglima TNI

Dalam konteks kebijakan, tukin TNI naik setelah Kementerian Pertahanan dan TNI tidak memperoleh penyesuaian indeks selama sekitar delapan tahun. Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang menjadi rujukan sebelumnya. Perubahan payung hukum ini menghubungkan kenaikan kesejahteraan aparatur dengan capaian reformasi birokrasi dan evaluasi kinerja kelembagaan.

You might also like

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

18 September 2026
: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

18 September 2026

Dampak langsung kebijakan tukin TNI naik terlihat pada perubahan nominal di berbagai kelas jabatan. Tunjangan jabatan bintang empat disebut meningkat dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan, sedangkan jabatan bintang tiga berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta. Kelas jabatan prajurit pada tingkat bawah juga mendapat penyesuaian, meskipun pembayaran aktual masih menunggu ketentuan pelaksanaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI

Alasan utama yang disampaikan Kementerian Pertahanan adalah hasil penilaian reformasi birokrasi. Evaluasi tersebut digunakan pemerintah untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian atau lembaga. Hasil asesmen itu kemudian menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penyesuaian indeks tunjangan kinerja.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, “Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku.” Pernyataan ini menegaskan bahwa perubahan tidak ditetapkan hanya berdasarkan usulan internal Kementerian Pertahanan atau TNI, melainkan melalui proses penilaian oleh kementerian yang menangani reformasi birokrasi.

Keterangan yang tersedia juga menyebut aturan tahun 2018 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Karena itu, pemerintah memilih menerbitkan dua perpres baru, bukan sekadar mengubah daftar nominal melalui petunjuk internal. Langkah tersebut memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi penyesuaian tunjangan di dua lingkungan organisasi yang berbeda.

Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting

Kementerian Pertahanan menyebut TNI dan kementerian belum memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Selama masa itu, capaian reformasi birokrasi terus dievaluasi. Kondisi tersebut menjadi konteks mengapa pemerintah menilai aturan lama perlu diperbarui.

Rico juga membandingkan posisi TNI dan Kementerian Pertahanan dengan kementerian atau lembaga lain yang telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian. Perbandingan itu tidak berarti seluruh instansi menerima besaran yang sama karena setiap kenaikan bergantung pada hasil evaluasi, struktur jabatan, dan kemampuan kebijakan anggaran. Namun, keterlambatan penyesuaian sejak 2018 menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan pemerintah.

Dengan aturan baru, pemerintah berusaha memperkecil jarak antara capaian reformasi birokrasi dan skema remunerasi yang diterima. Kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan akuntabilitas karena tunjangan kinerja pada dasarnya berkaitan dengan jabatan, capaian organisasi, dan kinerja individu.

Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI

Perubahan nominal mencakup posisi perwira tinggi hingga prajurit pada kelas jabatan bawah. Kepala Staf Angkatan yang berada pada jabatan bintang empat disebut memperoleh Rp48,61 juta per bulan. Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan pada jabatan bintang tiga disebut menerima Rp44,87 juta per bulan.

Pada lapisan bawah, publikasi awal menyebut kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta dan Rp2 juta. Karena angka dalam pemberitaan ditampilkan dalam bentuk pembulatan, satuan kerja tetap harus menggunakan angka resmi dalam lampiran perpres dan petunjuk teknis saat melakukan pembayaran.

Kenaikan nominal dapat menambah penghasilan bulanan penerima, tetapi tidak serta-merta membuat seluruh prajurit mendapatkan jumlah yang sama. Kelas jabatan, kedudukan, dan pelaksanaan kinerja tetap membedakan besaran tukin. Tunjangan ini juga tidak dapat dibaca sebagai keseluruhan gaji karena penghasilan prajurit terdiri atas komponen yang diatur terpisah.

Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas

Hubungan antara reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja membuat kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah memberikan penghargaan finansial atas capaian organisasi. Di sisi lain, penerima dan institusi dituntut mempertahankan serta meningkatkan kinerja agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aturan tunjangan sebelumnya, pembayaran berkaitan dengan penilaian reformasi birokrasi, capaian organisasi, dan kinerja individu. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa tukin bukan pembayaran yang berdiri sendiri tanpa ukuran kinerja. Aturan teknis baru akan menentukan bagaimana prinsip itu diterapkan setelah nominal diperbarui.

Pemerintah belum menjelaskan dalam bahan yang tersedia mengenai total kebutuhan anggaran akibat penyesuaian tersebut. Karena itu, dampak fiskal tidak dapat dihitung hanya dari nominal per jabatan tanpa mengetahui jumlah penerima, distribusi kelas jabatan, periode berlaku, serta ketentuan pembayaran.

Implementasi Menunggu Aturan Menteri dan Panglima TNI

Tahap berikutnya adalah penyusunan peraturan pelaksanaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Aturan turunan diperlukan untuk mengatur prosedur administrasi, penetapan kelas jabatan, pengajuan pembayaran, serta keseragaman penerapan di seluruh satuan kerja.

Keberadaan perpres memberi dasar hukum utama, tetapi pencairan memerlukan kesiapan anggaran dan sistem pembayaran. Oleh sebab itu, pengumuman kenaikan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh penerima langsung memperoleh nominal baru pada hari yang sama dengan publikasi kebijakan.

Hingga 29 Juli 2026, belum tersedia keterangan rinci dalam bahan mengenai tanggal pembayaran pertama atau mekanisme pembayaran selisih untuk periode sebelumnya. Kepastian tersebut akan bergantung pada aturan teknis dan pengumuman resmi lanjutan dari Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Tags: Kementerian PANRBkementerian pertahananPrabowo SubiantoReformasi birokrasiTNITunjangan Kinerja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sebagai bagian dari...

: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 15 mahasiswa Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia bersama tujuh dosen pendamping mempelajari pemberdayaan masyarakat di Kampung...

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV kawasan Parlemen Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak anggota Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia...

: Laksana laga puncak di panggung utama, duel sengit lima set antara Cukesa Ngalangan melawan RBC Bulusan menyajikan drama sportivitas tinggi yang menyedot perhatian serta gemuruh antusiasme warga Kalurahan Sardonoharjo.

Porkal Sardonoharjo 2026, Cukesa Ngalangan Menang Lima Set

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Cukesa Ngalangan mengalahkan RBC Bulusan dalam pertandingan lima set pada Pekan Olahraga Kalurahan (Porkal) Sardonoharjo 2026 di...

Raih Terbaik Kompolnas Awards 2026, Kapolda Sumsel: Hasil Kerja Keras dan Kolaborasi

Polda Sumsel Raih Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan meraih penghargaan sebagai Polda Terbaik dalam Kompolnas Awards 2026. Penghargaan tersebut diberikan pada malam...

: Apel Siaga dalam rangka Hari Jadi ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Dermaga Madura Koarmada II, Surabaya, Kamis (10/9/2026) - Foto: Mc.Jatim.

HUT ke-81 TNI AL Fokuskan Prajurit pada Respons Bencana

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memimpin Apel Siaga dalam rangka HUT ke-81...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

12 February 2026
Danrem Lilawangsa Dorong Penguatan Keluarga dan Disiplin Prajurit di Bulan Ramadan

Danrem Lilawangsa Dorong Penguatan Keluarga dan Disiplin Prajurit di Bulan Ramadan

4 March 2026
Wagub Sumbar Targetkan Akses Semipermanen Selesai dalam Dua Pekan

Wagub Sumbar Targetkan Akses Semipermanen Selesai dalam Dua Pekan

7 December 2025
Wakil Gubernur Aceh Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana

Wakil Gubernur Aceh Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana

7 March 2026
Petugas Polsek Mergangsan mengamankan seorang perempuan terduga pelaku peredaran uang palsu beserta barang bukti tiga lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu saat pengungkapan kasus di Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Rabu (31/12/2025).

Transaksi Daging Sapi Berujung Kasus Uang Palsu, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

31 December 2025
Indonesia Perkenalkan Marine Actions Expo (MAX) 2026

Indonesia Perkenalkan Marine Actions Expo (MAX) 2026

21 December 2025
BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

26 February 2026

Artikel Terbaru

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

18 September 2026
Perasaan Ikwan Jalani Debut Di Kompetisi Asia

Debut Ikwan di Kompetisi Asia Berbuah Kemenangan PERSIB

18 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Perluas Pasar Wisatawan Jepang melalui Tourism Expo Japan 2026

Kemenpar Promosikan Destinasi Indonesia di Tourism Expo Japan 2026

18 September 2026
: Istimewa

Moderasi Beragama Jadi Fokus Kolaborasi GAMKI dan Pemprov Riau

18 September 2026
: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

18 September 2026
: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV kawasan Parlemen Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

18 September 2026
: Laksana laga puncak di panggung utama, duel sengit lima set antara Cukesa Ngalangan melawan RBC Bulusan menyajikan drama sportivitas tinggi yang menyedot perhatian serta gemuruh antusiasme warga Kalurahan Sardonoharjo.

Porkal Sardonoharjo 2026, Cukesa Ngalangan Menang Lima Set

18 September 2026

Popular Story

Evolusi Logo Lamborghini, dari Lambang Traktor hingga Banteng Ikonik Supercar
Otomatif

Evolusi Logo Lamborghini, dari Lambang Traktor hingga Banteng Ikonik Supercar

by Hendrawan
18 September 2026
0

Evolusi logo Lamborghini bermula dari bisnis traktor hingga banteng ikonik. Simak perubahan...

Read moreDetails

Miguel Pereira Soroti Finishing Persebaya Jelang Laga Ketiga

Red Bull Ring Jadi Destinasi Ikonik MotoGP di Austria

Pencarian Lima Jurnalis Hilang, Polisi Sisir Laut Tangerang

Menag: Rumah Ibadah Jadi Penguat Spiritual Generasi Muda

MTQ Nasional XXXI Perkuat Persaudaraan dan Inklusivitas

TP-PKK Balangan Sabet Lima Penghargaan di Jambore PKK Kalsel 2026

Standar TikTok dan BNPL Dorong Konsumsi Melampaui Gaji, Pakar Ingatkan Pentingnya Bijak Kelola Keuangan

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

Polres Sampang Salurkan Air Bersih ke 14 Kecamatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.