Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan tukin TNI naik pada 29 Juli 2026 tidak hanya mengubah angka tunjangan, tetapi juga menandai pembaruan remunerasi setelah aturan sebelumnya berlaku sejak 2018. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Pemerintah mendasarkan keputusan tersebut pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menyatakan kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Penyesuaian itu selanjutnya memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara seragam.
Dalam konteks kebijakan, tukin TNI naik setelah Kementerian Pertahanan dan TNI tidak memperoleh penyesuaian indeks selama sekitar delapan tahun. Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang menjadi rujukan sebelumnya. Perubahan payung hukum ini menghubungkan kenaikan kesejahteraan aparatur dengan capaian reformasi birokrasi dan evaluasi kinerja kelembagaan.
Dampak langsung kebijakan tukin TNI naik terlihat pada perubahan nominal di berbagai kelas jabatan. Tunjangan jabatan bintang empat disebut meningkat dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan, sedangkan jabatan bintang tiga berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta. Kelas jabatan prajurit pada tingkat bawah juga mendapat penyesuaian, meskipun pembayaran aktual masih menunggu ketentuan pelaksanaan.
Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI
Alasan utama yang disampaikan Kementerian Pertahanan adalah hasil penilaian reformasi birokrasi. Evaluasi tersebut digunakan pemerintah untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian atau lembaga. Hasil asesmen itu kemudian menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penyesuaian indeks tunjangan kinerja.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, “Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku.” Pernyataan ini menegaskan bahwa perubahan tidak ditetapkan hanya berdasarkan usulan internal Kementerian Pertahanan atau TNI, melainkan melalui proses penilaian oleh kementerian yang menangani reformasi birokrasi.
Keterangan yang tersedia juga menyebut aturan tahun 2018 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Karena itu, pemerintah memilih menerbitkan dua perpres baru, bukan sekadar mengubah daftar nominal melalui petunjuk internal. Langkah tersebut memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi penyesuaian tunjangan di dua lingkungan organisasi yang berbeda.
Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting
Kementerian Pertahanan menyebut TNI dan kementerian belum memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Selama masa itu, capaian reformasi birokrasi terus dievaluasi. Kondisi tersebut menjadi konteks mengapa pemerintah menilai aturan lama perlu diperbarui.
Rico juga membandingkan posisi TNI dan Kementerian Pertahanan dengan kementerian atau lembaga lain yang telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian. Perbandingan itu tidak berarti seluruh instansi menerima besaran yang sama karena setiap kenaikan bergantung pada hasil evaluasi, struktur jabatan, dan kemampuan kebijakan anggaran. Namun, keterlambatan penyesuaian sejak 2018 menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan pemerintah.
Dengan aturan baru, pemerintah berusaha memperkecil jarak antara capaian reformasi birokrasi dan skema remunerasi yang diterima. Kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan akuntabilitas karena tunjangan kinerja pada dasarnya berkaitan dengan jabatan, capaian organisasi, dan kinerja individu.
Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI
Perubahan nominal mencakup posisi perwira tinggi hingga prajurit pada kelas jabatan bawah. Kepala Staf Angkatan yang berada pada jabatan bintang empat disebut memperoleh Rp48,61 juta per bulan. Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan pada jabatan bintang tiga disebut menerima Rp44,87 juta per bulan.
Pada lapisan bawah, publikasi awal menyebut kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta dan Rp2 juta. Karena angka dalam pemberitaan ditampilkan dalam bentuk pembulatan, satuan kerja tetap harus menggunakan angka resmi dalam lampiran perpres dan petunjuk teknis saat melakukan pembayaran.
Kenaikan nominal dapat menambah penghasilan bulanan penerima, tetapi tidak serta-merta membuat seluruh prajurit mendapatkan jumlah yang sama. Kelas jabatan, kedudukan, dan pelaksanaan kinerja tetap membedakan besaran tukin. Tunjangan ini juga tidak dapat dibaca sebagai keseluruhan gaji karena penghasilan prajurit terdiri atas komponen yang diatur terpisah.
Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas
Hubungan antara reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja membuat kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah memberikan penghargaan finansial atas capaian organisasi. Di sisi lain, penerima dan institusi dituntut mempertahankan serta meningkatkan kinerja agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aturan tunjangan sebelumnya, pembayaran berkaitan dengan penilaian reformasi birokrasi, capaian organisasi, dan kinerja individu. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa tukin bukan pembayaran yang berdiri sendiri tanpa ukuran kinerja. Aturan teknis baru akan menentukan bagaimana prinsip itu diterapkan setelah nominal diperbarui.
Pemerintah belum menjelaskan dalam bahan yang tersedia mengenai total kebutuhan anggaran akibat penyesuaian tersebut. Karena itu, dampak fiskal tidak dapat dihitung hanya dari nominal per jabatan tanpa mengetahui jumlah penerima, distribusi kelas jabatan, periode berlaku, serta ketentuan pembayaran.
Tahap berikutnya adalah penyusunan peraturan pelaksanaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Aturan turunan diperlukan untuk mengatur prosedur administrasi, penetapan kelas jabatan, pengajuan pembayaran, serta keseragaman penerapan di seluruh satuan kerja.
Keberadaan perpres memberi dasar hukum utama, tetapi pencairan memerlukan kesiapan anggaran dan sistem pembayaran. Oleh sebab itu, pengumuman kenaikan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh penerima langsung memperoleh nominal baru pada hari yang sama dengan publikasi kebijakan.
Hingga 29 Juli 2026, belum tersedia keterangan rinci dalam bahan mengenai tanggal pembayaran pertama atau mekanisme pembayaran selisih untuk periode sebelumnya. Kepastian tersebut akan bergantung pada aturan teknis dan pengumuman resmi lanjutan dari Kementerian Pertahanan maupun TNI.





















