Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

wahyu by wahyu
2 months ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
413 13
A A
0
Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan tukin TNI naik melalui dua peraturan presiden baru yang mengatur tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026, itu dituangkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kementerian Pertahanan. Pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan setelah evaluasi reformasi birokrasi menilai kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Pelaksanaan pembayarannya masih memerlukan ketentuan teknis dari Kementerian Pertahanan dan TNI.

Contents

    • 0.1. Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri
    • 0.2. Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman
  • 1. Perpres Baru Menggantikan Aturan Tunjangan Tahun 2018
  • 2. Evaluasi Reformasi Birokrasi Menjadi Dasar Kenaikan
  • 3. Besaran Baru Menjangkau Perwira Tinggi dan Kelas Jabatan Bawah
  • 4. Petunjuk Teknis Pembayaran Masih Disiapkan

Kebijakan tukin TNI naik menggantikan skema yang sebelumnya berlandaskan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sedangkan tunjangan pegawai Kementerian Pertahanan sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dua aturan lama tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan. Penyesuaian berlaku pada jenjang jabatan tinggi hingga kelas jabatan prajurit.

You might also like

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

18 September 2026
: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

18 September 2026

Dalam pengumuman awal kebijakan tukin TNI naik, tunjangan bagi jabatan bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan, disebut menjadi Rp48,61 juta per bulan. Jabatan bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh Rp44,87 juta per bulan. Pada kelas jabatan bawah, rincian yang dipublikasikan menyebut kelas jabatan 1 menerima sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perpres Baru Menggantikan Aturan Tunjangan Tahun 2018

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi dasar baru pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Pemisahan regulasi tersebut mengikuti struktur pengaturan sebelumnya yang juga membedakan lingkungan TNI dan kementerian.

Aturan baru itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dengan perubahan tersebut, besaran tunjangan tidak lagi mengacu pada nominal yang diberlakukan sejak 2018. Pemerintah menyatakan penyesuaian dibutuhkan karena capaian reformasi birokrasi dan kinerja organisasi telah berkembang.

Evaluasi Reformasi Birokrasi Menjadi Dasar Kenaikan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kenaikan diberikan setelah proses evaluasi. Ia menyebut penilaian dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui asesmen yang berlaku.

Rico mengatakan, “hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.” Pernyataan tersebut menempatkan kenaikan tukin sebagai konsekuensi penilaian kelembagaan, bukan sekadar perubahan nominal tanpa dasar evaluasi.

Menurut keterangan yang tersedia, Kementerian Pertahanan dan TNI belum memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Dalam periode yang sama, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapatkan perubahan indeks dengan besaran berbeda. Pemerintah kemudian memperbarui payung hukum agar nilai tunjangan selaras dengan hasil asesmen terbaru.

Besaran Baru Menjangkau Perwira Tinggi dan Kelas Jabatan Bawah

Penyesuaian terlihat pada jabatan bintang empat yang sebelumnya menerima sekitar Rp37,81 juta per bulan dan kini disebut memperoleh Rp48,61 juta. Untuk jabatan bintang tiga, nominal berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya menyasar satu jabatan tertentu.

Rincian awal juga menyebut prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta per bulan, dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta. Kelas jabatan 2 disebut menerima sekitar Rp2,9 juta, dibandingkan nilai lama sekitar Rp2 juta. Besaran final yang menjadi dasar pembayaran tetap harus mengacu pada lampiran regulasi dan ketentuan pelaksanaan resmi.

Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan pelaksanaan kinerja. Karena itu, nominal yang tercantum dalam regulasi bukan pengganti gaji pokok dan tidak dapat disamakan dengan keseluruhan penghasilan bulanan seorang prajurit atau pegawai. Pembayaran aktual juga mengikuti ketentuan administrasi serta penilaian kinerja yang berlaku.

Petunjuk Teknis Pembayaran Masih Disiapkan

Setelah penerbitan dua perpres, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan. Kementerian Pertahanan menyusun peraturan menteri, sedangkan lingkungan TNI memerlukan ketentuan Panglima TNI untuk mengatur mekanisme teknis, termasuk administrasi dan pembayaran kepada penerima.

Tahap tersebut penting agar satuan kerja memiliki pedoman yang sama dalam menetapkan kelas jabatan, memproses dokumen, dan menyalurkan tunjangan. Tanpa petunjuk teknis, perbedaan penafsiran dapat muncul pada tingkat pelaksana meskipun besaran pokok telah ditetapkan dalam peraturan presiden.

Hingga berita ini disusun pada 29 Juli 2026, keterangan yang tersedia belum merinci jadwal pencairan pertama dengan nominal baru. Prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan perlu menunggu ketentuan resmi mengenai periode pembayaran, tata cara pengajuan, dan kemungkinan penyesuaian administrasi setelah aturan turunan diterbitkan.

Tags: kementerian pertahananPerpres 42 Tahun 2026Perpres 43 Tahun 2026Prabowo SubiantoTNITukin TNI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sebagai bagian dari...

: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 15 mahasiswa Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia bersama tujuh dosen pendamping mempelajari pemberdayaan masyarakat di Kampung...

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV kawasan Parlemen Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak anggota Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia...

: Laksana laga puncak di panggung utama, duel sengit lima set antara Cukesa Ngalangan melawan RBC Bulusan menyajikan drama sportivitas tinggi yang menyedot perhatian serta gemuruh antusiasme warga Kalurahan Sardonoharjo.

Porkal Sardonoharjo 2026, Cukesa Ngalangan Menang Lima Set

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Cukesa Ngalangan mengalahkan RBC Bulusan dalam pertandingan lima set pada Pekan Olahraga Kalurahan (Porkal) Sardonoharjo 2026 di...

Raih Terbaik Kompolnas Awards 2026, Kapolda Sumsel: Hasil Kerja Keras dan Kolaborasi

Polda Sumsel Raih Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan meraih penghargaan sebagai Polda Terbaik dalam Kompolnas Awards 2026. Penghargaan tersebut diberikan pada malam...

: Apel Siaga dalam rangka Hari Jadi ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Dermaga Madura Koarmada II, Surabaya, Kamis (10/9/2026) - Foto: Mc.Jatim.

HUT ke-81 TNI AL Fokuskan Prajurit pada Respons Bencana

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memimpin Apel Siaga dalam rangka HUT ke-81...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

12 February 2026
Danrem Lilawangsa Dorong Penguatan Keluarga dan Disiplin Prajurit di Bulan Ramadan

Danrem Lilawangsa Dorong Penguatan Keluarga dan Disiplin Prajurit di Bulan Ramadan

4 March 2026
Wagub Sumbar Targetkan Akses Semipermanen Selesai dalam Dua Pekan

Wagub Sumbar Targetkan Akses Semipermanen Selesai dalam Dua Pekan

7 December 2025
Wakil Gubernur Aceh Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana

Wakil Gubernur Aceh Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana

7 March 2026
Petugas Polsek Mergangsan mengamankan seorang perempuan terduga pelaku peredaran uang palsu beserta barang bukti tiga lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu saat pengungkapan kasus di Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Rabu (31/12/2025).

Transaksi Daging Sapi Berujung Kasus Uang Palsu, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

31 December 2025
Indonesia Perkenalkan Marine Actions Expo (MAX) 2026

Indonesia Perkenalkan Marine Actions Expo (MAX) 2026

21 December 2025
BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

26 February 2026

Artikel Terbaru

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

18 September 2026
Perasaan Ikwan Jalani Debut Di Kompetisi Asia

Debut Ikwan di Kompetisi Asia Berbuah Kemenangan PERSIB

18 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Perluas Pasar Wisatawan Jepang melalui Tourism Expo Japan 2026

Kemenpar Promosikan Destinasi Indonesia di Tourism Expo Japan 2026

18 September 2026
: Istimewa

Moderasi Beragama Jadi Fokus Kolaborasi GAMKI dan Pemprov Riau

18 September 2026
: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

18 September 2026
: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV kawasan Parlemen Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

18 September 2026
: Laksana laga puncak di panggung utama, duel sengit lima set antara Cukesa Ngalangan melawan RBC Bulusan menyajikan drama sportivitas tinggi yang menyedot perhatian serta gemuruh antusiasme warga Kalurahan Sardonoharjo.

Porkal Sardonoharjo 2026, Cukesa Ngalangan Menang Lima Set

18 September 2026

Popular Story

Evolusi Logo Lamborghini, dari Lambang Traktor hingga Banteng Ikonik Supercar
Otomatif

Evolusi Logo Lamborghini, dari Lambang Traktor hingga Banteng Ikonik Supercar

by Hendrawan
18 September 2026
0

Evolusi logo Lamborghini bermula dari bisnis traktor hingga banteng ikonik. Simak perubahan...

Read moreDetails

Miguel Pereira Soroti Finishing Persebaya Jelang Laga Ketiga

Red Bull Ring Jadi Destinasi Ikonik MotoGP di Austria

Pencarian Lima Jurnalis Hilang, Polisi Sisir Laut Tangerang

Menag: Rumah Ibadah Jadi Penguat Spiritual Generasi Muda

MTQ Nasional XXXI Perkuat Persaudaraan dan Inklusivitas

TP-PKK Balangan Sabet Lima Penghargaan di Jambore PKK Kalsel 2026

Standar TikTok dan BNPL Dorong Konsumsi Melampaui Gaji, Pakar Ingatkan Pentingnya Bijak Kelola Keuangan

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

Polres Sampang Salurkan Air Bersih ke 14 Kecamatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.