Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia sedang meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan melalui investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya saing ekspor nasional dengan melakukan reformasi regulasi dan memperluas akses pasar internasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Pemerintah memperhatikan pengakuan USTR yang mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. “Indonesia terus berupaya memperkuat regulasi untuk mendukung perdagangan yang adil,” ujar Haryo di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hasil investigasi USTR terhadap 60 negara atau ekonomi menunjukkan bahwa Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah skema Section 301, bersama dengan 16 negara atau wilayah lainnya, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Namun, Pemerintah mencatat bahwa beberapa produk asal Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif. “Kami berharap keputusan ini dapat memberikan hasil yang menguntungkan bagi Indonesia,” katanya.
Pemerintah menyiapkan dua strategi utama untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Di dalam negeri, Pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku untuk menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia lebih kompetitif di pasar global. Di sisi eksternal, Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Selain itu, Indonesia juga mempercepat penyelesaian sejumlah perundingan perdagangan baru, termasuk I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA, untuk memperluas akses ke pasar non-AS.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah berharap kinerja ekspor nasional tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan perdagangan global. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sektor perdagangan Indonesia melalui diversifikasi pasar dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.




















