Headline.co.id, Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro ~ Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Pekanbaru mengimbau para pelaku UMKM di daerah tersebut untuk membentuk koperasi. Langkah ini diambil agar usaha yang dijalankan oleh para pelaku UMKM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Idrus, menyampaikan hal ini pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Idrus menjelaskan bahwa pembentukan koperasi harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang No.25 tahun 1992, yaitu koperasi harus memiliki minimal 20 anggota. “Dengan adanya koperasi, pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai fasilitas dan dukungan yang disediakan pemerintah,” ujar Idrus.
Lebih lanjut, Idrus menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung anggota koperasi di Pekanbaru agar dapat berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing. “Kami ingin memastikan bahwa koperasi yang terbentuk dapat memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” terangnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Diskop UMKM Pekanbaru aktif melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan guna memotivasi pelaku UMKM agar segera mendirikan koperasi. “Kami terus berupaya agar pembentukan koperasi ini dapat merata di seluruh wilayah Pekanbaru,” ungkap Idrus.
Saat ini, sudah ada beberapa koperasi yang terbentuk di Pekanbaru, seperti koperasi UMKM di Kecamatan Rumbai dan Koperasi AURI. “Kami berharap jumlah koperasi akan terus bertambah sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang dapat merasakan manfaatnya,” tutup Idrus.
















