Headline.co.id, Gorontalo ~ Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan materi pendidikan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pergerakan sosiokultural tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, dalam diskusi mengenai Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu, 15 Juli 2026.
Misnawaty menegaskan bahwa fokus utama dari penyusunan materi edukasi ini adalah pada aspek pergerakan dan penyebaran paham LGBTQ, bukan pada tindakan ofensif terhadap individu. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pencegahan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT masuk dalam kategori ancaman nonmiliter. Oleh karena itu, kami di Kementerian Agama fokus pada kata ‘budaya’ artinya paham, pergerakan, dan penyebaran polanya yang kita cegah, bukan menyerang individunya,” ujar Misnawaty.
Materi edukasi ini dirancang melalui kolaborasi lintas satuan kerja di lingkungan Kemenag dengan melibatkan akademisi, pakar, serta tokoh dari seluruh agama yang diakui di Indonesia. Tujuan dari penyusunan materi ini adalah untuk memperkuat pemahaman anak didik agar tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan ajaran agama. Regulasi ini nantinya akan diintegrasikan sejak jenjang pendidikan paling rendah, meliputi lingkungan madrasah, pondok pesantren, taman pengajian, hingga mata pelajaran Agama dan PPKN di sekolah umum.
Penyusunan kurikulum preventif ini dinilai sangat relevan dengan agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang digodok di daerah. Kemenag berharap substansi dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat diadopsi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo untuk memperkuat proteksi hukum lokal. Berdasarkan hasil koordinasi Kemenag bersama para tokoh lintas agama, disepakati bahwa tidak ada satu pun ajaran agama yang melegalkan atau mengategorikan pergerakan budaya LGBT sebagai bagian dari HAM yang harus dibiarkan.
Beberapa wilayah di Gorontalo bahkan telah melakukan langkah taktis pra-regulasi melalui instrumen hukum bupati guna membatasi ruang kampanye budaya tersebut di ruang publik. “Kita harus melindungi anak-anak kita sejak dini agar tidak terjebak. Di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Gorontalo, bahkan sudah ada Surat Edaran Bupati yang membatasi ruang bagi penampilan publik yang mengarah pada kampanye budaya tersebut. Kita perlu perkuat ini lewat regulasi daerah,” lanjut Misnawaty.
Selain pemaparan mengenai kurikulum preventif, Kemenag juga menyampaikan komitmennya terhadap reformasi birokrasi internal yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan pengembangan karier. Ke depan, posisi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi eksklusif bagi unsur Penghulu, melainkan telah terbuka bagi Penyuluh Agama serta membuka peluang lebar bagi kepemimpinan perempuan. Saat ini tercatat sudah ada 15 Kepala KUA perempuan di Indonesia yang dilantik oleh Sekjen Kemenag RI, dan Provinsi Gorontalo dipastikan akan segera menyusul langkah inklusif tersebut.


















