Headline.co.id, Batang ~ Polda Riau semakin memperketat penindakan terhadap praktik illegal logging guna menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap aktivitas kilang kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai kejahatan kehutanan yang mengancam ekosistem.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengolahan kayu tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. “Kami menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu tanpa izin yang sah,” ujar Ade, seperti dilansir dari Republika, Jumat (17/7/26).
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial D.A.S. (28) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill. Polisi juga menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Ade menegaskan bahwa sawmill ilegal merupakan bagian penting dalam mata rantai illegal logging karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik usaha, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. “Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup. Ade menekankan bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan,” tutupnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pemilik sawmill berinisial L.F.W. serta menelusuri asal-usul kayu yang ditemukan di lokasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.





















