Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengadopsi strategi baru dalam memberantas judi online dengan fokus pada seluruh ekosistem kejahatan digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pendekatan ini melibatkan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum. Pengumuman ini disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026.
Strategi baru ini tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs judi online, tetapi juga menargetkan aliran dana dan jaringan pelaku yang mendukung operasional kejahatan tersebut. Meutya Hafid menjelaskan bahwa sinergi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kolaborasi ini bertujuan untuk memutus sumber pendanaan yang menopang jaringan judi online. Pemerintah, bersama OJK, telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing. Meutya Hafid menekankan pentingnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi rekening yang berpotensi disalahgunakan sejak awal.
Langkah Konkret Pemerintah
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Meutya Hafid mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. “Kita harus memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan judi online,” tegas Meutya.
Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online dan meningkatkan keamanan digital di Indonesia.
















