Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut dinyatakan pulih dari gangguan kesehatan yang sempat dialaminya. Langkah ini memungkinkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, yang kini memasuki tahap penyelesaian berkas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemindahan kembali status penahanan dilakukan pada Kamis malam setelah tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan kondisi kesehatan Yaqut telah membaik. “Kondisi kesehatan Yaqut sudah stabil, sehingga dapat kembali mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Yaqut tidak menjalani penahanan sementara karena harus menjalani perawatan medis akibat gangguan pada saluran pencernaan. Dengan kembalinya Yaqut ke tahanan, KPK kini memfokuskan penyidikan pada penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Proses Penyidikan dan Tersangka Lain
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak swasta, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis, turut terlibat.
Penyidik menduga Yaqut dan Ishfah menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024. Kebijakan tersebut diduga membagi kuota secara seimbang haji reguler dan haji khusus, berbeda dengan ketentuan yang mengutamakan sekitar 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar USD2.700 hingga USD7.000 untuk setiap kursi kuota haji khusus.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dengan berkas perkara yang segera dirampungkan, kasus ini memasuki fase penting sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.


















