Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, berinisial MC, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp30 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa gratifikasi tersebut berasal dari praktik pengadaan barang dan jasa selama MC menjabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, MC diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “MC diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (10/7/2026).
Modus Operandi dan Aliran Dana
Penyidik KPK menduga MC meminta imbalan atau fee sebesar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan kepada calon rekanan. Permintaan ini dilakukan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z. Selain itu, MC diduga mengarahkan pejabat dan staf pengadaan untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada perusahaan pialang, dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Selain itu, MC diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari rekanan senilai Rp16,4 miliar. Total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp30 miliar.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyita sejumlah aset dan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, telepon genggam Samsung Z Fold, serta gitar senilai sekitar Rp10 juta. Selain itu, uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi MC juga disita.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penelusuran aset masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara,” tambah Taufik. Penyidik berfokus mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penyitaan dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh hasil dugaan tindak pidana korupsi dapat dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















