Headline.co.id, Jakarta ~ Mulai Juli 2026, Kementerian Kebudayaan resmi mengambil alih pengelolaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat peran Indonesia dalam program UNESCO.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa pengalihan ini lebih dari sekadar perubahan administratif. “Ini adalah penguatan peran Indonesia dalam memanfaatkan kerja sama UNESCO untuk mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. Kementerian Kebudayaan telah menetapkan enam agenda prioritas untuk memperkuat tata kelola KNIU, termasuk penguatan koordinasi, peningkatan kualitas nominasi, dan optimalisasi teknologi digital.
Agenda Prioritas KNIU
Kementerian Kebudayaan berfokus pada lima bidang mandat UNESCO: pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi. Agenda prioritas meliputi penguatan koordinasi focal point UNESCO di Indonesia, peningkatan kualitas nominasi program, dan pengembangan agenda global seperti Ethics of Artificial Intelligence dan Education for Sustainable Development. “Penguatan ini akan difokuskan pada lima bidang mandat UNESCO,” tambah Fadli Zon.
Pengakuan Internasional sebagai Modal Diplomasi
Indonesia memiliki berbagai pengakuan internasional, termasuk Warisan Dunia UNESCO dan Warisan Budaya Takbenda, yang menjadi modal penting dalam diplomasi budaya dan ilmu pengetahuan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengalihan ini adalah bentuk estafet pengabdian pemerintah. “Seluruh arsip, dokumen, dan jejaring internasional diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan,” kata Abdul Mu’ti.
Transisi yang Efektif dan Efisien
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan pentingnya memastikan transisi berjalan cepat tanpa mengganggu layanan KNIU. “Implementasi Peraturan Presiden perlu diikuti dengan penyempurnaan struktur organisasi dan penguatan mekanisme koordinasi,” jelas Pratikno. Penandatanganan BAST juga disaksikan oleh Ketua Harian KNIU, Ananto Kusuma Seta, dan Koordinator Sekretariat KNIU, Endah T.D. Retnoastuti.
Melalui penguatan kelembagaan ini, pemerintah menargetkan KNIU menjadi lebih adaptif dan responsif dalam memperkuat diplomasi Indonesia di UNESCO. Sinergi kementerian, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan diharapkan semakin erat untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.






