Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menekankan pentingnya pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berperspektif korban dan beretika. Hal ini disampaikan dalam forum lintas sektor di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (1/7/2026), yang melibatkan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan berbagai lembaga terkait. Forum ini bertujuan memperkuat pengawasan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan pidana.
KY berperan strategis dalam mengawasi perilaku hakim dan memantau persidangan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan bahwa permohonan pemantauan perkara sensitif terus meningkat, mencerminkan harapan publik agar peradilan berjalan objektif dan berperspektif korban. “Data tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar proses peradilan berlangsung objektif, berperspektif korban, dan tetap berada dalam koridor etika serta kehormatan hakim,” ujar Desmihardi.
KY telah menerima izin dari Mahkamah Agung untuk memantau persidangan, baik terbuka maupun tertutup. Namun, Desmihardi menegaskan bahwa pemantauan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hukum acara atau mengganggu independensi hakim. “Pemantauan persidangan oleh KY harus dilakukan secara hati-hati, menghormati hukum acara, tidak membuka identitas korban, dan tidak mengganggu independensi hakim dalam memeriksa serta memutus perkara,” tegasnya.
Pentingnya Perlindungan Identitas Korban
Anggota KY, F. Willem Saija, menyoroti perlunya perlindungan kerahasiaan identitas korban dalam perkara TPKS. Ia mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerapkan anonimisasi putusan, namun mengingatkan bahwa masih ada putusan yang secara tidak sengaja menampilkan identitas korban. “Perlindungan kerahasiaan adalah hal mendasar. Jika masih ditemukan putusan yang membuka identitas korban, kami berharap hal tersebut dilaporkan agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pembinaan hakim,” ungkap Willem.
Pengawasan Etik dan Akuntabilitas Hakim
KY juga melakukan analisis terhadap berbagai putusan perkara TPKS untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam penerapan hukum. Desmihardi menambahkan bahwa pengawasan perilaku hakim bertujuan menjaga akuntabilitas etik tanpa memasuki ranah teknis yudisial. “Kemerdekaan hakim tidak boleh dimaknai sebagai ruang yang terlepas dari nilai etika. Sebaliknya, pengawasan etik juga tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap pertimbangan teknis yudisial,” jelasnya.
Penguatan pengawasan etik terhadap perkara TPKS menunjukkan bahwa reformasi peradilan tidak hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga keberpihakan terhadap kelompok rentan. Sistem peradilan yang adil harus mampu memberikan perlindungan maksimal kepada korban tanpa mengabaikan independensi lembaga peradilan.






















