Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan dilakukan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dirampas dari tindak pidana korupsi.
Aset yang diserahkan kepada KPU berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar, sementara Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar. Aset tersebut berasal dari kasus korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan aset hasil korupsi tidak hanya menjadi barang sitaan yang menganggur. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujarnya.
Pemanfaatan Aset untuk Kepentingan Publik
KPU berencana memanfaatkan aset yang diterima sebagai museum perjalanan pemilu dan pusat edukasi demokrasi. Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, menyatakan bahwa museum ini akan mendokumentasikan sejarah pemilu di Indonesia, mulai dari Pemilu 1955 hingga pemilu modern. “Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini,” kata Aliyusron.
Sinergi Antarlembaga
Langkah KPK ini diapresiasi sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam pengelolaan aset rampasan. Aliyusron menilai bahwa kolaborasi ini merupakan contoh konkret penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Monitoring dan Edukasi Publik
KPK berkomitmen untuk melakukan monitoring berkala selama enam bulan hingga satu tahun guna memastikan pencatatan Barang Milik Negara dan ketepatan pemanfaatannya. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait asal-usul aset tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan amanah agar setiap aset yang dialihkan diberi penanda khusus bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Penyerahan aset ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. KPK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan publik.






















