Headline.co.id, Batang ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menegaskan pentingnya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berlaku tanpa kompromi bagi semua pemohon izin, baik untuk hunian pribadi maupun industri, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Kepala DPUPR Batang, Endro Suryono, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian RTH di wilayah tersebut. “Dari perumahan hingga perusahaan, kami memastikan semua izin terkait RTH, sempadan jalan, dan garis bangunan dipatuhi tanpa kompromi, karena ini adalah regulasi yang kami gunakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPUPR Batang, Selasa (30/6/2026).
Pengawasan ketat ini dimulai sejak tahap pembahasan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR). Endro menambahkan bahwa masyarakat tidak dapat lagi mendirikan bangunan tanpa menyisakan lahan untuk resapan dan tanaman. “Ketegasan serupa berlaku bagi sektor industri. DPUPR memastikan tidak akan meloloskan izin bagi pabrik atau perusahaan yang site plan-nya tidak mengalokasikan luasan RTH sesuai ketentuan,” jelasnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian saat pengajuan, dinas terkait akan langsung memberikan catatan perbaikan. “Kalau perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan izinnya, Insyaallah kita tidak mengeluarkan (jika tidak memenuhi syarat). Tapi dia harus di site plannya itu sudah ada, kotaknya berapa ruang terbuka hijau, dan nanti harus minta izin tempat kami itu berapa meter persegi, dan lain-lain,” tandas Endro.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Batang tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. DPUPR Batang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem melalui pemenuhan RTH.























