Highlight Berita Libur Sekolah 2026, Polres Bantul Tetapkan Imbauan Anak Wajib Pulang Sebelum Jam 10 Malam:
Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Bantul mengintensifkan Gerakan Orang Tua Memanggil sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja selama masa libur sekolah. Program tersebut mengajak seluruh orang tua di Kabupaten Bantul untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan, tawuran, maupun berbagai bentuk kenakalan remaja. Imbauan itu disampaikan Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto di Mapolres Bantul, Selasa (30/6/2026), seiring meningkatnya potensi aktivitas negatif remaja saat liburan.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang aman dan bermanfaat bagi anak-anak, bukan justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang berisiko melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan mereka.
“Libur sekolah ini harus kita jaga bersama agar tetap menjadi ruang yang aman dan produktif bagi anak-anak kita. Melalui Gerakan Orang Tua Memanggil, kami ingin mengetuk pintu hati dan kesadaran setiap orang tua di Bantul untuk lebih intensif memantau keberadaan serta aktivitas putra-putri mereka selama di luar rumah,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Polres Bantul Imbau Anak Sudah Berada di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB
Melalui gerakan tersebut, Polres Bantul menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman selama libur sekolah. Menurut Bayu, pengawasan dari orang tua menjadi faktor utama dalam mencegah anak terlibat maupun menjadi korban tindak kriminal.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Bantul mengimbau agar seluruh orang tua memastikan anak-anak mereka telah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Pembatasan aktivitas malam itu dinilai penting karena waktu larut malam merupakan periode yang rawan terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang melibatkan remaja.
“Kami memberikan imbauan utama yang sangat tegas, yaitu pastikan putra-putri Anda sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Jangan biarkan mereka berkeliaran tanpa tujuan yang jelas hingga larut malam. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita demi mewujudkan wilayah Bantul yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siapa saja,” kata Bayu.
Gerakan Orang Tua Memanggil Fokus Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran
Kapolres menjelaskan, Gerakan Orang Tua Memanggil difokuskan pada upaya pencegahan terhadap tiga persoalan yang kerap menjadi perhatian masyarakat, yakni kejahatan jalanan, kenakalan remaja, dan tawuran antarkelompok.
Menurutnya, pembatasan aktivitas malam dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mengurangi risiko anak-anak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.
“Fokus utama kami dalam gerakan ini adalah aspek pencegahan dini. Kita harus bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan, kenakalan remaja, dan juga aksi tawuran yang belakangan ini kerap dipicu oleh hal-hal sepele di media sosial lalu berlanjut ke dunia nyata,” tegasnya.
Tiga Langkah yang Diminta Polres Bantul kepada Orang Tua
Selain memberikan imbauan mengenai jam malam, Polres Bantul juga mengajak para orang tua menerapkan tiga langkah utama dalam mengawasi anak selama masa liburan.
Langkah pertama ialah mengenali lingkungan pergaulan anak, termasuk mengetahui teman-teman yang sering berinteraksi dengan mereka. Kedua, membatasi aktivitas anak pada malam hari agar tidak berada di luar rumah pada jam-jam rawan. Ketiga, menciptakan suasana rumah yang aman dan nyaman sehingga anak merasa betah menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Kami selalu sampaikan bahwa peduli anak itu berarti peran orang tua adalah yang paling utama dan tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Orang tua harus tahu betul dengan siapa anak mereka bergaul, batasi aktivitas mereka di malam hari, dan ciptakanlah suasana rumah yang nyaman agar anak-anak betah berdiam diri di rumah daripada keluyuran di jalanan,” ujar Bayu.
Masyarakat Diminta Segera Lapor Melalui Layanan Polisi 110
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Bantul juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, termasuk apabila melihat kerumunan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.








