Headline.co.id, Tanah Merah ~ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk memperkuat kualitas pendidikan dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal. Langkah ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK Boven Digoel pada Senin (29/6/2026), dengan harapan dapat menjadi landasan hukum bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berkualitas di daerah tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel, Oral Brunel Leleng, dihadiri oleh Bupati Boven Digoel, pimpinan dan anggota DPRK, serta berbagai tokoh masyarakat dan pemuda. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRK Boven Digoel, Paulina Yanit, menjelaskan bahwa kedua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan kembali diprioritaskan pada Tahun 2026 karena urgensinya yang tinggi.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dirancang untuk memperkuat sistem pendidikan di Kabupaten Boven Digoel dengan memperhatikan karakteristik daerah dan kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Regulasi ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas, mengembangkan kurikulum berbasis kearifan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Selain itu, Raperda ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang aman dan inklusif.
Raperda Pengembangan SDM Tenaga Kerja Lokal
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di dunia kerja. Regulasi ini mencakup pengembangan SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan, serta perlindungan tenaga kerja lokal. Raperda ini juga mengatur klasifikasi tenaga kerja lokal, termasuk Orang Asli Papua dan masyarakat non-Orang Asli Papua yang berdomisili di Boven Digoel.
Bapemperda berharap kedua Raperda tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, serta mempercepat pembangunan daerah melalui SDM yang unggul dan berdaya saing.



















