Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 Megahertz (MHz) dan 2,6 Gigahertz (GHz) untuk jaringan seluler memasuki tahap krusial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan klarifikasi dan evaluasi administrasi terhadap tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengajukan dokumen untuk seleksi ini. Hasil evaluasi administrasi akan diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Tahap evaluasi administrasi dilakukan melalui dua mekanisme utama: pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi, serta verifikasi dokumen administrasi guna menilai keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta. Seleksi frekuensi yang dimulai sejak 23 April 2026 ini kini memasuki fase penentuan. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sementara peserta yang tidak lolos akan dinyatakan gugur.
Strategi Nasional Transformasi Digital
Lelang spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz bukan hanya proses administratif, tetapi bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses internet berkualitas dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. Tambahan spektrum frekuensi ini diharapkan dapat mendorong operator seluler memperluas pembangunan infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kecepatan layanan mobile broadband, serta memperkuat jangkauan sinyal di wilayah yang belum terlayani optimal.
Langkah ini sejalan dengan target pembangunan digital dalam RPJMN 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 yang menempatkan konektivitas sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi digital nasional. Menurut Meutya, spektrum frekuensi adalah sumber daya terbatas namun memiliki nilai strategis tinggi bagi pembangunan ekonomi masa depan.
“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” pungkasnya.





















