Headline.co.id, Yogyakarta ~ Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Juli 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat tata kelola perpajakan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace sebagai bagian dari reformasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Alma Ata, Abi Suryono, SE., Ak., M.Ak., AWP., CA., CIMM., mengingatkan bahwa kesiapan administrasi dan sistem keuangan menjadi faktor utama agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.
Kepada Headline.co.id, Jumat (26/6/2026), Abi menjelaskan bahwa transformasi digital yang berkembang pesat telah mengubah pola bisnis sekaligus mendorong pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih relevan dengan karakter transaksi digital.
“Regulasi perpajakan digital bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di tengah berkembangnya ekonomi digital,” ujarnya.
PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace
Abi menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Juli 2026.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun berjalan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan surat pernyataan yang sah kepada pihak marketplace.
Menurut Abi, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pajak baru karena substansinya merupakan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terintegrasi.
“Ketika ekosistem digital tumbuh tanpa batas, regulasi pajak hadir bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha digital, mulai dari korporasi multinasional hingga sektor UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce, harus menyadari bahwa kepatuhan pajak digital bukan lagi sekadar kewajiban hukum yang bersifat opsional, melainkan bagian dari mitigasi risiko bisnis yang strategis. Implementasi PPh Pasal 22 via marketplace per Juli 2026 ini bukan jenis pajak baru, melainkan reformasi mekanisme agar pemungutan lebih adil dan terintegrasi. Tanpa tata kelola akuntansi perpajakan yang presisi, pelaku usaha akan rentan terhadap sanksi administrasi yang berat,” kata Abi.
Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang
Menurut Abi, implementasi PMK 37/2025 juga akan diikuti dengan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh data keuangan tersusun secara akurat dan siap terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Ia menyarankan pelaku usaha mulai melakukan validasi kecocokan data NIK dan NPWP, menyusun dokumentasi omzet secara lengkap, serta memperkuat sistem pencatatan transaksi berbasis digital.
Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan modern agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus menjaga kesehatan arus kas perusahaan.
Abi menambahkan bahwa perencanaan keuangan dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.
Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis
Abi menilai penerapan PMK 37/2025 seharusnya dipandang sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance, bukan sekadar tambahan beban administrasi.
Menurutnya, sistem pemotongan pajak melalui marketplace justru dapat menyederhanakan proses administrasi karena pajak yang dipungut nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Perusahaan yang memiliki kepatuhan pajak yang baik juga dinilai akan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari investor, mitra bisnis, maupun konsumen.
“Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki nilai tawar dan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra strategis, maupun konsumen. Edukasi dan pendampingan profesional dalam memahami dinamika regulasi baru ini menjadi langkah mutlak yang harus diambil oleh setiap pelaku usaha demi menyongsong era baru ekonomi digital yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Abi Suryono.





















