Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PMK 37/2025 Berlaku Juli 2026, Dosen Universitas Alma Ata Ingatkan Pelaku Usaha Siapkan Tata Kelola Pajak Digital

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
394 29
A A
0
Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

Pajak Digital Makin Ketat, Dosen Universitas Alma Ata Beberkan Dampak PMK 372025 bagi Pelaku Usaha

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Juli 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha digital untuk memperkuat tata kelola perpajakan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace sebagai bagian dari reformasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Alma Ata, Abi Suryono, SE., Ak., M.Ak., AWP., CA., CIMM., mengingatkan bahwa kesiapan administrasi dan sistem keuangan menjadi faktor utama agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.

Kepada Headline.co.id, Jumat (26/6/2026), Abi menjelaskan bahwa transformasi digital yang berkembang pesat telah mengubah pola bisnis sekaligus mendorong pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih relevan dengan karakter transaksi digital.

You might also like

Menteri ESDM Panggil Dirut PGN Bahas Kenaikan Harga Gas Industri

Menteri ESDM Panggil Dirut PGN Bahas Kenaikan Harga Gas Industri

26 June 2026
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

26 June 2026

“Regulasi perpajakan digital bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di tengah berkembangnya ekonomi digital,” ujarnya.

PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak di Marketplace

Abi menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Juli 2026.

Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun berjalan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan surat pernyataan yang sah kepada pihak marketplace.

Menurut Abi, masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pajak baru karena substansinya merupakan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan terintegrasi.

“Ketika ekosistem digital tumbuh tanpa batas, regulasi pajak hadir bukan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha digital, mulai dari korporasi multinasional hingga sektor UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce, harus menyadari bahwa kepatuhan pajak digital bukan lagi sekadar kewajiban hukum yang bersifat opsional, melainkan bagian dari mitigasi risiko bisnis yang strategis. Implementasi PPh Pasal 22 via marketplace per Juli 2026 ini bukan jenis pajak baru, melainkan reformasi mekanisme agar pemungutan lebih adil dan terintegrasi. Tanpa tata kelola akuntansi perpajakan yang presisi, pelaku usaha akan rentan terhadap sanksi administrasi yang berat,” kata Abi.

Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Sistem Administrasi Sejak Sekarang

Menurut Abi, implementasi PMK 37/2025 juga akan diikuti dengan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh data keuangan tersusun secara akurat dan siap terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Ia menyarankan pelaku usaha mulai melakukan validasi kecocokan data NIK dan NPWP, menyusun dokumentasi omzet secara lengkap, serta memperkuat sistem pencatatan transaksi berbasis digital.

Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan modern agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus menjaga kesehatan arus kas perusahaan.

Abi menambahkan bahwa perencanaan keuangan dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Kepatuhan Pajak Tingkatkan Kredibilitas Bisnis

Abi menilai penerapan PMK 37/2025 seharusnya dipandang sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance, bukan sekadar tambahan beban administrasi.

Menurutnya, sistem pemotongan pajak melalui marketplace justru dapat menyederhanakan proses administrasi karena pajak yang dipungut nantinya dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perusahaan yang memiliki kepatuhan pajak yang baik juga dinilai akan memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari investor, mitra bisnis, maupun konsumen.

“Perusahaan yang patuh pajak akan memiliki nilai tawar dan kepercayaan yang lebih tinggi di mata investor, mitra strategis, maupun konsumen. Edukasi dan pendampingan profesional dalam memahami dinamika regulasi baru ini menjadi langkah mutlak yang harus diambil oleh setiap pelaku usaha demi menyongsong era baru ekonomi digital yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Abi Suryono.

Tags: pajak digitalpajak e-commercepelaku usaha digitalPMK 37/2025PPh Pasal 22 marketplaceUniversitas Alma Ata
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Menteri ESDM Panggil Dirut PGN Bahas Kenaikan Harga Gas Industri

Menteri ESDM Panggil Dirut PGN Bahas Kenaikan Harga Gas Industri

by Ari Wibowo muhammad
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memanggil Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN)...

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

by wahyu
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 Megahertz (MHz) dan 2,6 Gigahertz (GHz) untuk jaringan seluler kini...

LPS Tingkatkan TBP untuk Stabilitas Perbankan Nasional

LPS Tingkatkan TBP untuk Stabilitas Perbankan Nasional

by Ari Wibowo muhammad
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada rapat Dewan Komisioner yang berlangsung...

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah 2026

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah 2026

by Aditya
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas...

MSCI Pertahankan Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diuji

MSCI Pertahankan Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diuji

by Lia
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ MSCI (Morgan Stanley Capital International) memutuskan untuk mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market, memberikan sinyal positif bagi...

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

by Lia
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas LPG di Lampung pada Rabu (24/6/2026). Langkah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penurunan Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

Penurunan Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

21 January 2026
Pemkab Tanah Datar dan BNPB Salurkan Bantuan untuk Rumah Rusak Akibat Bencana

Pemkab Tanah Datar dan BNPB Salurkan Bantuan untuk Rumah Rusak Akibat Bencana

8 March 2026
BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

BPH Migas Tingkatkan Koordinasi Distribusi BBM di Jawa Barat Menjelang Nataru

14 December 2025
Suasana Forum Dialog Kamtibmas yang digelar Polres Kulon Progo bersama TNI, Forkompimda, dan masyarakat di Aula Adikarta, Pemkab Kulon Progo, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi menjaga kondusifitas wilayah.

Polres Kulon Progo Gelar Forum Dialog Kamtibmas, Bahas Sinergi dan Ancaman Sosial

17 September 2025
Batu Semeru dari Lumajang Menarik Minat Kolektor Internasional

Batu Semeru dari Lumajang Menarik Minat Kolektor Internasional

13 November 2025

Bantu Cegah Pandemi Covid-19, PT KAI Berikan Bantuan CSR Berupa APD hingga Ambulan

16 April 2020

Polda DIY Turut Mencegah Penyebaran Virus Covid 19

15 March 2020

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Tambrauw, Papua Barat

26 June 2026
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Pariaman, Sumatera Barat

26 June 2026
BMKG Minta Warga Waspada, Cuaca Besok Berpotensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Waspada Cuaca Besok! BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat di Berbagai Kota Indonesia

26 June 2026
Daftar Lengkap Wilayah Jawa Timur yang Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Menurut Update Terbaru BMKG

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jawa Timur, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam hingga Sore Ini

26 June 2026
Razia Miras Ilegal di Bantul, Polres Sita 270 Botol dari Tiga Lokasi dalam Satu Malam

Peredaran Miras Ilegal di Bantul Digerebek, 270 Botol Berbagai Merek Disita Polisi

26 June 2026
Bareskrim Polri Tahan Direktur Utama PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

Bareskrim Polri Tahan Direktur Utama PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

26 June 2026
Kemen PPPA Dukung Gerakan Nasional RANA untuk Perlindungan Anak

Kemen PPPA Dukung Gerakan Nasional RANA untuk Perlindungan Anak

26 June 2026

Popular Story

Cek Cuaca Besok Sebelum Beraktivitas, BMKG Prediksi Hujan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua
Peristiwa

Cuaca Besok Kamis 25 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Cek Daftar Kotanya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca besok,...

Read moreDetails

Poltekpel Surabaya Tingkatkan Kolaborasi Maritim untuk Pelaut Kompetitif Global

Bukan Sekadar Facelift, Ini 7 Perubahan Besar pada Honda Vario 160 Evo 2026

Bantuan Stimulan Dorong Kebangkitan Ekonomi Pascabencana di Pidie Jaya

Panen Raya Jagung di Sukoharjo: Langkah Strategis Tingkatkan Ketahanan Pangan

Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

Ruben Onsu Singgung Peran Jordi Onsu dalam Perpisahan dengan Sarwendah Tan

Duel Van Dijk vs Isak Jadi Penentu Belanda vs Swedia, Siapa yang Akan Menang?

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

MTQ XXXI di Ambon: Membangun Generasi Qurani di Maluku

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.