Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tetap memperjuangkan penerapan sanksi pidana LGBT bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku tersebut di Indonesia. Sikap itu disampaikan menyusul penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi yang diajukan MUI. Organisasi keagamaan tersebut menilai langkah hukum diperlukan untuk menjaga moral masyarakat dan melindungi generasi muda dari penyimpangan seksual. Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, pada Rabu (24/6/2026).
Prof Niam mengatakan penolakan terhadap sebuah upaya perbaikan atau penegakan hukum merupakan hal yang biasa terjadi. Menurutnya, tidak semua pihak akan mendukung kebijakan yang bertujuan mengatasi persoalan yang dianggap merugikan masyarakat.
“Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” kata Prof Niam kepada media.
Ia menegaskan bahwa MUI tidak akan mengubah sikapnya meskipun menghadapi berbagai penolakan terhadap usulan regulasi tersebut.
“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya.
Latar Belakang Penolakan Regulasi LGBT
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menilai gerakan penolakan terhadap usulan regulasi terkait LGBT perlu dicermati lebih jauh. Menurutnya, penting untuk melihat latar belakang, aktor yang terlibat, serta motif yang mendasari munculnya penolakan tersebut.
Prof Niam menyatakan MUI mencermati adanya indikasi keterlibatan pihak internasional dan kepentingan tertentu dalam kampanye yang mendukung perilaku LGBT.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menyebut terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian MUI. Salah satunya adalah indikasi adanya pendanaan asing yang digunakan untuk memfasilitasi dan mendukung kampanye LGBT dengan mengatasnamakan kebebasan.
Selain itu, MUI juga menilai terdapat kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari berkembangnya praktik yang dianggap menyimpang tersebut di tengah masyarakat. MUI juga mencatat adanya dugaan upaya dari lembaga atau komunitas tertentu untuk mendorong legalisasi kelompok gay dan lesbian di Indonesia.
MUI Dorong Rehabilitasi dan Penegakan Hukum
MUI kembali menegaskan isi fatwa yang telah ditetapkan terkait orientasi seksual sesama jenis. Organisasi tersebut memandang orientasi seksual sesama jenis sebagai bentuk penyimpangan yang harus mendapatkan penanganan dan pemulihan, bukan difasilitasi ataupun dibiarkan berkembang.
Karena itu, MUI menilai pendekatan hukum yang diusulkannya mengedepankan prinsip keadilan. Di satu sisi, korban atau pihak yang membutuhkan penanganan diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Di sisi lain, MUI mengusulkan adanya sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekan perilaku tersebut.
Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Bertindak
Dalam kesempatan itu, Prof Niam juga meminta Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan perhatian terhadap usulan regulasi yang disampaikan MUI. Ia berharap negara mengambil langkah hukum yang dianggap perlu guna menjaga ketertiban umum dan masa depan bangsa.
Ketua Majelis Alumni IPNU tersebut menilai pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari kelompok yang menolak regulasi tersebut.
“Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya.
MUI menyatakan akan tetap konsisten memperjuangkan usulan sanksi pidana LGBT dan regulasi terkait kampanye LGBT sebagai bagian dari upaya yang menurut organisasi tersebut bertujuan menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda di Indonesia.
Baca juga: Soroti Meningkatnya Praktik LGBT, Universitas Alma Ata Sampaikan Tujuh Poin Pernyataan Sikap






















