HeadLine.co.id (Jakarta) – Melihat sejumlah pusat perbelanjaan mulai ramai kembali meski penularan virus Corona (COVID-19) masih berlangsung. Polisi memastikan akan bersikap tegas kepada masyarakat yang berkerumun di tempat perbelanjaan.
“Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan. Kepolisian bersama stakeholder lainnya bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrean,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5/2020) malam.
Baca juga: Diduga Melakukan Pemerasan Pada Pedagang, Tiga Anggota Organasi Masyarakat Ditangkap Polisi
Kombes Ahmad mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan juga sudah diminta menerapkan protokol kesehatan. Mereka diminta melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Keputusan Arab Saudi Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H Hingga 1 Juni 2020
Selain itu, polisi juga terus memantau pergerakan arus kendaraan di masa larangan mudik. Ahmad menyebut penjagaan di pos-pos pemeriksaan masih dilakukan, terutama di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN Dapat Kucuran Dana 149 Triliun dari Pemerintah
“Polisi Lalu Lintas dan aparat keamanan lainnya tetap menjaga pos penyekatan di sepanjang jalur keluar dan masuk di semua wilayah yang menjalankan PSBB,” ucap dia.
“Penjagaan di semua wilayah sama seperti sejak awal diberlakukannnya larangan mudik, dan itu terbukti lebih dari 52.000 kendaraan diperintahkan kembali ke daerah asal karena mencoba menerobos larangan mudik,” imbuhnya.

















