Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat budaya integritas sejak dini. Program ini diharapkan menjadi dasar pembentukan generasi yang jujur, bertanggung jawab, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045. Peluncuran ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, baik secara langsung maupun daring. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya mengenalkan aspek hukum atau teori, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun karakter peserta didik berdasarkan nilai Pancasila dan akhlak mulia.
“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas,” ujar Abdul Mu’ti. Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan karakter dilakukan melalui pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam, sehingga seluruh mata pelajaran memiliki muatan nilai dan pembentukan kepribadian murid.
Kemendikdasmen juga memperkuat hidden curriculum dengan menciptakan budaya sekolah yang mencerminkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. “Sekolah harus menjadi model kehidupan yang jauh dari praktik korupsi,” tegasnya. Abdul Mu’ti juga menyoroti pentingnya kolaborasi empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa peluncuran panduan ini merupakan bagian dari reformasi hukum dan birokrasi serta upaya pencegahan korupsi secara sistemik sesuai visi Asta Cita Presiden. Ia mengungkapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 masih berada pada skor 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. “Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas generasi masa depan,” ujarnya.
Wamendagri juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan serta mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sekolah. Selain itu, pemerintah daerah diminta mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dilaksanakan KPK untuk memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan strategi membangun budaya integritas bangsa dari hulu. “Pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting untuk membentuk generasi yang jujur dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045,” katanya. Ia menjelaskan bahwa panduan yang diluncurkan memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi, yakni taat aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Setyo juga mengingatkan pentingnya penguatan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan sektor pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan. Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini, sekaligus menjadi langkah strategis mewujudkan Indonesia yang bersih, maju, dan bebas korupsi.




















