HeadLine.co.id (Jakarta) – Meskipun pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja memberantas korupsi.
Hal ini disampaikan Firli Bahuri langsung saat melakukan penangkapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4) malam.
Baca juga: IDI Kembali Berduka Kehilangan dr Mikhael Robert dengan Keluhan Corona
“Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” kata Firli dilansir dari Kompas.com.
Firli menegaskan, KPK terus berkomitmen memberantas kasus korupsi di Indonesia sampai tuntas.
Baca juga: PSSI Akan Terima Kucuran Dana Segar FIFA Sebesar 7,7 M
Sebelumnya, KPK telah berhasil menciduk dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berinisial AHB dan RS di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu pagi kemarin.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani.
“Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB,” tutur Firli
Firli juga menambahkan, AHB dan RS diamankan di kediamannya masing-masing pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Achmad Yurianto: Hindari Kerumunan Merupakan Tips Cegah Penularan Covid-19
Hingga kini, belum diketahui identitas detail terkait kedua tersangka tersebut serta barang bukti apa saja yang telah diamankan KPK dalam kasus ini.

















