Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menyediakan layanan peradilan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh. Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 8 April 2026.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Faisal M, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA, Dian Ingrasanti Lubis. Keduanya hadir bersama jajaran masing-masing instansi dalam suasana yang khidmat.
Dengan adanya kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menghadirkan berbagai layanan peradilan yang sebelumnya hanya tersedia di kantor pengadilan. Kini, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut langsung di MPP Kota Banda Aceh.
Faisal menjelaskan bahwa layanan yang disediakan mencakup informasi terkait berperkara dan pengaduan, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan seperti putusan dan penetapan, serta layanan legalitas produk pengadilan berupa legalisasi putusan dan penetapan.
DPMPTSP dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepakat bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi dalam satu tempat. Faisal berharap kehadiran layanan ini dapat memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang selama ini mungkin terkendala jarak, waktu, atau birokrasi. “Dengan lokasi yang terintegrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan,” ujarnya.


















