Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari transformasi cara kerja dan upaya efisiensi penggunaan energi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kantor.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, pengawasan terhadap kinerja mereka tetap dilakukan dengan ketat. Pengawasan tersebut dilakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk memastikan tugas-tugas tetap berjalan dengan baik.
“Para ASN tetap diawasi ketat melalui kepala OPD masing-masing dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wako Agung pada Jumat (10/4/2026).
Agung memastikan bahwa ASN yang menjalani WFH tidak dibiarkan tanpa tugas. Setiap ASN tetap mendapatkan pekerjaan yang harus diselesaikan dari kepala OPD masing-masing. “ASN yang menjalani WFH tidak dilepaskan begitu saja tanpa tugas,” terang Wako.
Selain itu, Wako Agung juga menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan selama WFH, terutama jika mereka kedapatan bepergian ke luar kota tanpa izin. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan ASN di bidang pelayanan untuk tetap siap dipanggil kapan saja jika ada kebutuhan dari masyarakat.
“ASN yang bertugas pada bidang pelayanan tidak hanya di rumah saja, namun jika masyarakat ada butuh pelayanan mereka siap dipanggil kapan saja,” pungkas Wako Agung. (Kominfo8Pku/RD2/Eyv)

















