Headline.co.id, Jakarta ~ Sebuah upaya penipuan yang melibatkan penyamaran sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diungkap oleh tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya. Empat orang ditangkap di Jakarta Barat pada Kamis malam, 9 April 2026, karena diduga memeras pihak tertentu dengan janji dapat mengatur penanganan perkara.
Para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang mampu “mengurus” kasus di lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah meminta sejumlah uang kepada anggota DPR dengan dalih bisa mengatur proses hukum di KPK. “Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari pimpinan KPK,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Menurut Budi, praktik serupa diduga telah dilakukan lebih dari satu kali, sehingga aparat bergerak cepat untuk menghentikan aksi para pelaku. Dalam operasi tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang asing sebesar USD17.400. Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dalam menjalankan tugas selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi. Selain itu, pegawai KPK dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, apalagi menjanjikan dapat mengatur suatu perkara. “KPK tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan, konsultan, atau perpanjangan tangan. KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah,” tegas Budi.
Seluruh informasi resmi terkait KPK hanya dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk situs www.kpk.go.id. Adapun berbagai materi edukasi antikorupsi yang diterbitkan KPK diberikan secara gratis kepada masyarakat. KPK mengimbau kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan indikasi praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi KPK.























