Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah memulai proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. Proses ini menekankan pentingnya transparansi, independensi, dan keterlibatan publik dalam setiap tahapannya. Pendaftaran dan penerimaan usulan dilakukan secara daring mulai 26 Maret hingga 16 April 2026, dengan tujuan untuk memastikan kualitas peradilan di masa depan.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa seleksi ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik melalui berbagai saluran resmi. “Proses seleksi ini bersifat terbuka. Publik dapat mengikuti seluruh tahapan melalui situs resmi KY, media massa, serta pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk NGO antikorupsi,” ujar Asrun dalam dialog interaktif di RRI, Kamis (9/4/2026).
Asrun menekankan pentingnya keterlibatan publik untuk memastikan integritas proses seleksi serta mencegah potensi penyimpangan. KY menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung independen dan bebas dari intervensi. Selain itu, Asrun mengingatkan para calon agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena praktik semacam itu dipastikan tidak benar dan dapat merugikan.
“KY mencari sosok hakim yang tidak hanya memiliki kapasitas, tetapi juga integritas yang kuat,” tegasnya. Dalam proses seleksi ini, para calon akan melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara. Kandidat yang lolos seleksi nantinya akan diusulkan kepada DPR RI untuk proses lanjutan.
Dengan seleksi terbuka ini, KY berharap dapat menghadirkan hakim agung dan hakim ad hoc yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum. Partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan proses berjalan akuntabel serta menghasilkan figur terbaik bagi peradilan Indonesia.























