Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh sepakat mendukung pembentukan Unit Layanan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kesepakatan ini merupakan langkah awal menuju pembentukan BNN Kabupaten Aceh Besar. Rapat koordinasi yang membahas hal ini dihadiri oleh Bupati Aceh Besar Muharram Idris dan Plt Kepala BNN Kota Banda Aceh Eko Purwanto di Dekranasda Aceh Besar pada Kamis, 9 April 2026.
Bupati Muharram menekankan pentingnya upaya bersama dalam pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. “Penyalahgunaan barang terlarang perlu pengawasan yang sangat ketat. Namun dengan kemampuan Aceh Besar yang masih terbatas, maka perlu dukungan berbagai komponen,” ujarnya. Ia menyatakan bahwa pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN akan menjadi dasar bagi pembentukan BNN Kabupaten Aceh Besar di masa depan.
Plt Kepala BNN Kota Banda Aceh, Eko Purwanto, menyebutkan bahwa ada empat kabupaten di Aceh yang menjadi prioritas pembentukan BNN Kabupaten/Kota (BNNK), dimulai dengan pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN. “Yang diprioritaskan lain Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Jaya. Diawali dengan Unit Layanan P4GN, semoga nanti bisa terbentuk BNNK,” katanya. Eko menjelaskan bahwa P4GN adalah gerakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan dari bahaya narkoba.
Gerakan P4GN bertujuan mencegah keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan narkotika dan memberantas jaringan peredarannya untuk melindungi generasi muda. Secara umum, gerakan ini mencakup dua aspek utama, yaitu pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif) terhadap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam pelaksanaannya, penggiat P4GN aktif melakukan penyuluhan, edukasi bahaya narkoba, pendampingan bagi penyalahguna, serta mengajak masyarakat melaporkan tindak kejahatan narkotika.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui aksi kolektif, seperti kampanye menolak narkoba, sosialisasi kepada masyarakat, dan dukungan terhadap proses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian, Plt Kadis Kesehatan Agus Husni, Plt Kepala Dinas Sosial Aulia Rahman, serta Kasatpol PP-WH Muhajir. Pembentukan Unit Layanan P4GN ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan narkoba di Aceh Besar, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.


















