Headline.co.id, Penyidik Polres Sragen Mengungkap Hasil Autopsi Terkait Kematian Seorang Siswa Smp Di Kabupaten Sragen ~ Jawa Tengah. Korban, berinisial W (14), meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan temannya. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Inafis Satreskrim Polres Sragen bersama tim medis Bidokkes Polda Jawa Tengah, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah luka serius di bagian kepala.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa temuan ini membantah rumor yang menyebutkan korban meninggal akibat tendangan dari pelaku berinisial D (14). Ia menegaskan bahwa sebelum insiden tersebut, korban dan pelaku memang terlibat dalam perkelahian. Kejadian itu berlangsung saat jam pelajaran sekitar pukul 11.00 WIB, di mana kelas tidak diawasi oleh guru, dan korban serta pelaku awalnya keluar kelas untuk bercanda.
Setelah perkelahian, korban sempat mendapatkan perawatan di UKS sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dalam penanganan kasus ini, pelaku tidak ditahan tetapi dikarantina dan dibina selama proses penyidikan karena masih di bawah umur. Kapolres menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak tidak dilakukan jika ada jaminan dari orang tua atau lembaga terkait.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.




















