Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprioritaskan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan menyusul peningkatan kasus campak di beberapa wilayah. Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin perluasan indikasi vaksin Measles-Rubella (MR) untuk kelompok usia dewasa.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menyatakan bahwa prioritas ini bertujuan melindungi tenaga kesehatan yang berada di garis depan dan memiliki risiko tinggi tertular. Sasaran utama adalah 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus tertinggi.
“Nah tentunya dengan adanya KLB ini potensi penularan kepada orang berisiko tinggi, dalam hal ini para nakes yang bekerja langsung dengan pasien, mengalami risiko tinggi,” ujar Rizka seperti dikutip pada Kamis (9/3/2026).
Selain tenaga kesehatan di daerah prioritas, vaksinasi juga akan diberikan kepada 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internship di seluruh Indonesia. Total kebutuhan untuk kelompok prioritas dewasa ini diperkirakan mencapai 290 ribu dosis.
Rizka memastikan bahwa kebutuhan vaksin tersebut dapat terpenuhi dengan stok nasional yang ada. Hingga minggu ke-13 tahun 2026, stok vaksin MR tercatat sebanyak 9,8 juta dosis, cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 5,5 bulan ke depan.
“Kami punya suatu mekanisme pemantauan vaksin yang namanya SMILE melalui Satu Sehat Logistik, sehingga kami dapat memantau ketersediaan vaksin di seluruh provinsi, kabupaten/kota sampai ke Puskesmas, sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan secara real-time,” jelas Rizka.
Di akhir keterangannya, Rizka mengimbau para orang tua untuk segera melengkapi imunisasi dasar anak (usia 9 bulan, 18 bulan, dan booster SD) tanpa menunggu terjadinya wabah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa izin perluasan indikasi telah diterbitkan untuk vaksin MR, MMR, dan measles tunggal yang diproduksi oleh Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), serta Merck Sharp Dohme (MSD).
“Persetujuan ini merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah, sekaligus bentuk komitmen BPOM dalam memastikan setiap intervensi kesehatan memenuhi standar keamanan dan khasiat,” jelas Taruna.



















