Headline.co.id, Bengkalis ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan hutan secara ilegal. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Setelah titik panas terdeteksi, tim segera melakukan pemadaman dan melanjutkan dengan penyelidikan yang akhirnya menetapkan tersangka berinisial PH. “Setelah titik panas terdeteksi, tim langsung melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga menetapkan tersangka berinisial PH,” ujar Kapolres Fahrian di Kabupaten Bengkalis, Kamis (9/4/2026). Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi dan hasil analisis ahli lingkungan yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menunjukkan bahwa lokasi kebakaran adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara. “Tersangka diduga menguasai lahan tersebut secara ilegal tanpa dokumen yang sah,” tambahnya. Berdasarkan analisis citra satelit dan keterangan ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, titik awal kebakaran berada di area yang dikuasai oleh tersangka.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan mineral seluas sekitar 35 hektare, di mana sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit. Polisi juga menemukan indikasi bahwa tersangka meninggalkan lokasi selama lebih dari dua pekan setelah kebakaran terjadi, yang semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sampel tanah terbakar serta sisa tanaman sawit yang hangus.
Kapolres Fahrian menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan lahan.




















