Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Aceh akan mulai menerapkan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas sasaran penerima manfaat agar program dapat berkelanjutan di tengah tekanan fiskal daerah. Penyesuaian ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni kelompok desil 8, 9, dan 10, tidak lagi ditanggung. Fokus cakupan JKA akan dialihkan kepada masyarakat desil 6 dan 7, sementara desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema JKN PBI yang ditanggung pemerintah pusat. Meski ada perubahan, Pemprov Aceh menegaskan bahwa pelayanan bagi pasien dengan penyakit berat atau katastropik tidak akan terpengaruh.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan kebijakan ini. “JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” ujar Ferdiyus dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah penghapusan program, melainkan langkah penyesuaian agar pembiayaan layanan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ferdiyus juga menyarankan masyarakat yang tidak lagi masuk dalam cakupan JKA untuk beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri. Ia menegaskan bahwa pembiayaan untuk penyakit katastropik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Aceh. “Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat dengan kondisi medis serius tetap memperoleh perlindungan optimal. Sebagai bagian dari proses transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum implementasi penuh. Masyarakat, khususnya kelompok ekonomi mampu, diimbau segera mengalihkan kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri serta mengecek status desil ekonomi melalui kanal resmi pemerintah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga keberlanjutan program JKA sekaligus memastikan kelompok rentan dan pasien dengan penyakit berat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal. “Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan,” pungkas Ferdiyus.




















