Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kementerian Hukum untuk memperkuat peran fasilitator dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan memperluas akses layanan kepada masyarakat. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi BNN RI, Deni Dharmapala, menyatakan bahwa integrasi ini merupakan strategi penting untuk meningkatkan efektivitas pencegahan narkotika hingga ke tingkat desa.
Kabiro Deni menekankan bahwa keberhasilan program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa pendekatan penanganan narkotika saat ini mengedepankan pemerintahan kolaboratif, yang memerlukan orkestrasi lintas sektor. Dalam hal ini, negara harus tegas terhadap bandar dan pengedar, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika.
Penguatan peran fasilitator P4GN menjadi fokus utama BNN untuk memperluas jangkauan hingga ke tingkat desa. Melalui sosialisasi bersama Kementerian Hukum terkait layanan Posbankum, SuperApp “PASTI”, serta fasilitator, BNN menegaskan bahwa fasilitator bukan hanya pendukung program, tetapi juga ujung tombak dalam menghadirkan layanan P4GN yang lebih dekat dan dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Kementerian Hukum, melalui sosialisasi layanan Posbankum dan SuperApp “PASTI”, turut mendukung upaya menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif dan mudah diakses. Kehadiran layanan yang terintegrasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem hukum hingga ke tingkat akar rumput. Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto, menyatakan bahwa transformasi layanan publik menjadi kunci agar negara benar-benar hadir bagi masyarakat.
Wisnu menegaskan bahwa pemerintah sedang membangun wajah baru pelayanan publik yang tidak berbelit dan benar-benar hadir di tengah masyarakat serta menjawab kebutuhan masyarakat. “Melalui ini, kami memastikan masyarakat mendapat akses layanan hukum tanpa batasan ruang dan waktu, secara masif, terstruktur, serta berkelanjutan,” tutur Staf Ahli Wisnu.



















