Headline.co.id, Banggai ~ Pemerintah Kabupaten Banggai bersama BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme reaktivasi sebagai respons terhadap penonaktifan peserta PBI secara nasional, yang mengikuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Di Kabupaten Banggai, sekitar 11.000 peserta PBI terdampak oleh penonaktifan tersebut. Namun, peserta yang sebelumnya terdaftar kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa harus melalui proses pendaftaran ulang. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Mitra Akbar, menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan langsung saat peserta mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Peserta PBI nonaktif yang datang berobat ke puskesmas atau rumah sakit akan langsung diaktifkan kembali kepesertaannya, selama sebelumnya memang sudah terdaftar sebagai PBI,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dan meminimalkan dampak administratif dari proses pemutakhiran data nasional.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, menegaskan bahwa persoalan akses layanan kesehatan menjadi perhatian prioritas pemerintah daerah. “Kami menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, termasuk melakukan koordinasi langsung ke pemerintah pusat untuk memastikan layanan tetap berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Banggai juga terus mendorong pemutakhiran data peserta JKN, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap akurat dan terintegrasi. Menurut Furqanuddin, dinamika data seperti mutasi, perubahan status keluarga, hingga pensiun menuntut pembaruan data secara berkala agar tidak mengganggu status kepesertaan.
“Pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh peserta tetap aktif dan terlindungi dalam sistem JKN,” tegasnya. Dengan kebijakan reaktivasi ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, sekaligus memperkuat akurasi data sebagai fondasi penyaluran program jaminan sosial yang tepat sasaran.



















