Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip yang dijual secara daring. Gas ini seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia, karena produk tersebut menargetkan remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaan N2O tidak hanya berbahaya bagi kesehatan fisik, tetapi juga mental, dan telah diduga menyebabkan korban jiwa.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis seperti N2O tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kepala BPOM menjelaskan bahwa N2O adalah hasil pengembangan asap amonia yang digunakan untuk anestesi, agar pasien merasa mengantuk dan tidak cemas sebelum operasi. Namun, gas ini disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan stres, karena efeknya yang dapat menyebabkan euforia dan sedasi.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa penyalahgunaan jangka panjang dari gas ini dapat menyebabkan ketergantungan karena efek menenangkannya. Banyak remaja dan dewasa muda yang menggunakan produk ini, dan peredarannya telah meluas di berbagai kota besar di Indonesia.





















