Headline.co.id, Batam ~ Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TR (49) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh yang dialami oleh korban.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai sejak tahun 2018, setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Saat itu, korban yang masih berusia sekitar 5 tahun bersama adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di Tanjung Batu. Selama periode 2020 hingga 2022, korban mulai mengalami pelecehan oleh tersangka di lokasi tersebut, ketika korban berusia 7 hingga 9 tahun.
“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di Tanjung Balai Karimun. Pada Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di sana,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia, Rabu (8/4/26). Ia menambahkan bahwa pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, yang ternyata hanya tipu muslihat untuk membawa korban ke Batam. Di Batam, korban dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kasus ini terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya, mengungkapkan bahwa ia berada di Batam dan dipaksa melayani tersangka. Mengetahui hal ini, keluarga korban segera mencari hingga ke Batam dan mendapatkan informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke Tanjungpinang. “Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Tersangka menggunakan modus menjanjikan uang jajan tambahan dan iming-iming telepon seluler baru kepada korban,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu. Sebagai langkah perlindungan, Polda Kepri telah menempatkan korban di safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri dan merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma korban.
“Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kombes Pol. Ronni Bonic.



















