Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Subdit 2 Ditreskrimsus berhasil menyelesaikan kasus investasi ilegal senilai Rp700 juta dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses ini dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (8/4/2026) untuk memulihkan kerugian sekitar 40 korban. Pendekatan RJ dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.
Kasus ini bermula pada Desember 2021 ketika para pelapor, termasuk Selly Kameo dan Mariana Kelly, terlibat dalam investasi berbasis aplikasi online yang dipromosikan oleh terlapor berinisial S. Investasi ini melibatkan HO sebagai pemilik, AW sebagai CEO, dan H sebagai admin. Para korban dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin senilai Rp2.000 yang diklaim akan terdaftar di Pancake Swap dengan harga awal Rp25.000 per koin.
Namun, kenyataan tidak sesuai harapan. Pada Januari 2023, harga koin hanya mencapai sekitar Rp13.000 sebelum turun drastis hingga sekitar Rp300 per koin. Situasi memburuk ketika aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak Juli 2023. Kondisi ini mendorong Mariana Kelly untuk mengajukan laporan pengaduan resmi pada 8 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus.
Gelar RJ dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., dan dihadiri oleh jajaran pengawasan internal seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam, serta pihak pelapor dan terlapor. Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ dilakukan dengan mengutamakan pemulihan korban. “Pendekatan restorative justice kami tempuh untuk memberikan keadilan yang nyata bagi para korban melalui upaya pengembalian kerugian,” ujarnya.
Setelah gelar RJ, para pelapor menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh kepolisian. Perwakilan korban, Mariana Kelly bersama Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, berharap proses tersebut benar-benar memberikan kepastian pemulihan bagi seluruh korban. Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih investasi digital dan memastikan legalitas platform guna menghindari kerugian serupa di masa depan.



















