Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto mensetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Walikota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan begitu PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
baca juga: Terungkap, 46 Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Terinfeksi Corona, 1 Orang Meninggal
Kepetusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
baca juga: 46 Nakes di Semarang Positif Corona, Pemprov Jateng Siapkan Hotel untuk Isolasi
PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Walikota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).
baca juga: Erick Thohir Prihatin 90% Bahan Baku Industri Obat di Indonesia Masih Impor
Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
baca juga: Tingkatkan Produktivitas, DPR Usulkan Tambahan Dana Rp2,44 Triliun Untuk Petani



















