Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang menyelidiki adanya ketidaksesuaian klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game yang tersedia di platform Steam di Indonesia. Temuan ini berpotensi membingungkan orang tua dalam menilai kelayakan konten digital bagi anak-anak mereka. Sebagai langkah awal, Kemkomdigi melakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme klasifikasi di platform tersebut serta pada pengembang game sebagai sumber konten.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar masalah secara menyeluruh, mencakup proses produksi, penilaian, hingga distribusi konten. Dalam proses ini, Kemkomdigi dan Steam menjalin komunikasi intensif guna mempercepat klarifikasi serta pendalaman terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan. Kedua pihak juga menelusuri konten yang dinilai tidak sesuai rating dan isi, termasuk langkah penyesuaian yang diperlukan.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam perlindungan konsumen, khususnya anak dan remaja. “Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Sonny menjelaskan bahwa kehadiran regulasi klasifikasi usia gim merupakan terobosan penting pada periode pemerintahan saat ini. Setelah proses pembahasannya bergulir sejak 2014, instrumen perlindungan ini akhirnya sukses diimplementasikan secara penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Sebagai langkah mitigasi cepat, pihak Steam telah menurunkan (take down) tanda rating gim yang bermasalah tersebut. Tindakan preventif ini dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, tidak mengalami kebingungan atau keresahan. Penerapan IGRS ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kehadiran aturan ini memberikan standar yang jelas dan konkret bagi orang tua dalam memilih produk digital yang aman bagi keluarga.

















