Headline.co.id, Pengalihan Status Tahanan Mantan Menteri Agama ~ Yaqut Cholil Qoumas, menjadi sorotan publik. Yaqut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Permohonan untuk menjadi tahanan rumah yang dikabulkan menjelang lebaran, dengan alasan permintaan keluarga dan kesehatan, memicu diskusi di media sosial. Masyarakat merasa ada ketidakjelasan karena perbedaan alasan yang diberikan. Namun, pada Senin (23/3), Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK.
Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, menyoroti bahwa protes masyarakat menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap kebijakan penegak hukum. “Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” ujarnya pada Senin (6/4).
Sigid menjelaskan bahwa perbedaan pandangan dalam hukum adalah hal yang wajar, dengan masing-masing pihak memiliki argumen sendiri. Tim kuasa hukum tersangka merasa kliennya tidak bersalah, sementara KPK sebagai penegak hukum memiliki kepentingan subjektif mewakili masyarakat. “Sehingga kepentingannya ya tidak salah apabila ada kepentingan yang subjektif. Meskipun seharusnya penegak hukum perlu mempunyai suatu penilaian yang objektif,” tambahnya.
Penegak hukum, termasuk KPK, diminta untuk konsisten dan bertanggung jawab atas putusan mereka, meskipun mereka bertindak sebagai wakil negara dan korban. Sigid menekankan bahwa penghukuman tidak boleh dilakukan tanpa norma atau hanya berdasarkan subjektivitas. Hakim, yang diibaratkan seperti Dewi Keadilan bermata tertutup, harus menilai secara objektif, mempertimbangkan kepentingan terdakwa dan negara, termasuk motif kesalahan dan argumentasi.
Sigid juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, penahanan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersifat fakultatif, bukan imperatif. Penahanan dapat dilakukan dengan berbagai alasan, seperti ancaman pidana penjara, potensi hilangnya barang bukti, pelarian, atau obstruction of justice.
Meskipun demikian, Sigid menegaskan bahwa putusan hakim di pengadilan harus diterima sebagai norma hukum. Ia menyebutkan bahwa tidak ada putusan yang dapat memuaskan semua pihak sepenuhnya karena hakim mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sebagaimana prinsip ‘res judicata pro veritate habetur’, hakim menyelesaikan konflik pertentangan kedua pihak. “Hakim bertanggung jawab bukan hanya di dunia, tetapi juga akhirat seperti keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa,” tutupnya.





















