Headline.co.id, Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah Gumelar ~ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.
Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di lokasi, ditemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 cm x 80 cm yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.
Material dari dalam lubang tersebut diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas. Berdasarkan penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta. Sistem pembagian hasil diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.
Kapolresta menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025. Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” tegas Kapolresta.




















