Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Dwina by Dwina
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah Gumelar ~ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.

You might also like

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

6 April 2026
Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan

6 April 2026

Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di lokasi, ditemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 cm x 80 cm yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.

Material dari dalam lubang tersebut diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas. Berdasarkan penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta. Sistem pembagian hasil diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.

Kapolresta menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025. Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” tegas Kapolresta.

Tags: BanyumasBerhasilBerita Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah GumelarHeadlinePolresta
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

by Dwina
6 April 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi...

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan

by Aditya
6 April 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar yang...

Dua Pelaku Pencurian Komodo di Pota Ditangkap Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur

Dua Pelaku Pencurian Komodo di Pota Ditangkap Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur

by Dani
6 April 2026
0

Headline.co.id, Polda Jawa Timur Bersama Polres Manggarai Timur Berhasil Menangkap Dua Orang Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Pencurian Komodo Di...

Advokat di Bangka Belitung Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Advokat di Bangka Belitung Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan

by Dwina
6 April 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Kepolisian Daerah Bangka Belitung menetapkan seorang advokat berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan...

Pulan Wonda Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron, Satgas Cartenz Jalankan Prosedur Hukum

Pulan Wonda Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron, Satgas Cartenz Jalankan Prosedur Hukum

by Aditya
6 April 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Pulan Wonda, yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun, kini menghadapi proses hukum di Jayapura setelah ditangkap...

Brimob Polda Metro Jaya Berhasil Cegah Tawuran di Cikarang

Brimob Polda Metro Jaya Berhasil Cegah Tawuran di Cikarang

by Dwina
6 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Patra Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di Cikarang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas kepolisian bersama warga berada di lokasi kecelakaan antara sepeda motor Honda Revo dan kendaraan Isuzu ELF di Jalan Raya Yogya-Wates, Sedayu, Bantul, Minggu (21/9/2025).

Kecelakaan Adu Banteng Revo Vs Isuzu ELF di Sedayu, Pengendara Motor Asal Purwokerto Luka Serius

21 September 2025

Polri Masih Tutup Layanan SIM, STNK dan BPKB Hingga 29 Juni 2020

29 May 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta

Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Jawaban dari Sri Mulyani

19 January 2024
Bupati Merauke Dorong Silaturahmi Antarumat dalam Safari Ramadhan

Bupati Merauke Dorong Silaturahmi Antarumat dalam Safari Ramadhan

2 March 2026
Gubernur Kalbar Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di HUT ke-8 Suara Kalbar

Gubernur Kalbar Ajak Media Jaga Kualitas Informasi di HUT ke-8 Suara Kalbar

28 November 2025
DKP Gorontalo Tingkatkan Produksi Garam untuk Ketahanan Pangan

DKP Gorontalo Tingkatkan Produksi Garam untuk Ketahanan Pangan

15 February 2026
Ketua PGGP Serukan Tokoh Agama Kecam Kekerasan di Papua

Ketua PGGP Serukan Tokoh Agama Kecam Kekerasan di Papua

26 February 2026

Artikel Terbaru

Upaya Meningkatkan Minat Baca Puisi di Era Digital

Upaya Meningkatkan Minat Baca Puisi di Era Digital

7 April 2026
Konsistensi Aparat Hukum dalam Penegakan Aturan Ditekankan

Konsistensi Aparat Hukum dalam Penegakan Aturan Ditekankan

7 April 2026
Taruna KKP Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Taruna KKP Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatra

6 April 2026
Jenis Minuman yang Sebaiknya Dihindari untuk Kesehatan

Jenis Minuman yang Sebaiknya Dihindari untuk Kesehatan

6 April 2026
Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

6 April 2026
Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal

6 April 2026
Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Selamatkan 45 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan

6 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Viral “Ngopo” di Jalan Kerto Umbulharjo Jogja

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Perubahan Lokasi CFD Banjarbaru, Jalan Panglima Batur Jadi Pusat Baru

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.