Headline.co.id, Jambi ~ Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar yang membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di salah satu kamar hotel di Kota Jambi, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar pada Senin, 6 April 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melewati Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25), yang semuanya merupakan warga Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam di dalam lemari kamar hotel yang berisi dua paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar 2.000 gram dan 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.
Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang diperintah oleh seorang pria berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan. RL bersama RT ditugaskan untuk menjemput narkotika di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Jambi dan Palembang. RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang dan telah dua kali ikut dalam perjalanan serupa. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta. Sementara itu, tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.
Kapolres menegaskan, “Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya.”




















