Headline.co.id, Pekanbaru ~ Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah memutuskan untuk membatalkan usulan calon komisaris dan direksi yang sebelumnya dihasilkan dalam RUPS LB di Batam. Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sri Irianto, menyatakan bahwa saat ini proses masih menunggu penyelesaian akta notaris sebagai dasar tindak lanjut kebijakan tersebut.
“Saat ini masih menunggu akta notaris hasil RUPS LB. Setelah itu, akan dibuka asesmen untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong,” ujar Sri Irianto di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan, sejumlah posisi strategis yang akan diisi melalui asesmen lain Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional.
Untuk posisi Komisaris Utama, kata dia, dipersyaratkan berasal dari pejabat tinggi madya atau pratama. Sementara itu, jabatan Komisaris Independen akan dibuka untuk dua orang. Selain itu, terdapat posisi lain yang akan dilakukan asesmen karena masa jabatan yang akan segera berakhir, yakni Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
“Masa jabatan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko akan berakhir pada 14 November 2026. Hal ini akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya. Sebelumnya, RUPS Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah yang digelar di Batam pada 23 Oktober 2025 telah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan komisaris dan direksi.
Beberapa nama yang diusulkan lain Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama. Untuk Komisaris Independen diusulkan Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, dan Eka Afriadi. Sementara itu, Helwin Yunus diusulkan sebagai Direktur Utama. Untuk posisi Direktur Operasional diusulkan Wan Mukhlis dan As’yari, serta Muhammad Jazuli dan Andri Satria untuk Direktur Dana dan Jasa.
Namun, melalui keputusan terbaru RUPS LB, seluruh usulan tersebut dibatalkan dan akan dilakukan proses asesmen ulang sesuai ketentuan yang berlaku.






















