Headline.co.id, Belitung ~ Kepolisian Daerah Bangka Belitung menetapkan seorang advokat berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kota Pangkalpinang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Kombes Pol. Agus Sugiyarso, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya pada Sabtu, 4 April 2026.
Kombes Pol. Agus Sugiyarso menjelaskan bahwa penyidik akan segera memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait laporan yang diajukan oleh korban. Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG (56), seorang pengusaha tambak udang. Tersangka diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk mengaudit usaha milik korban dengan nilai kesepakatan sebesar Rp250 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta, namun auditor yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. “Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa tersangka guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol. Agus Sugiyarso.





















