Headline.co.id, Jakarta ~ Investasi di 175 kawasan industri mencapai Rp6,74 triliun sepanjang tahun 2025, menandakan pertumbuhan positif sektor manufaktur nasional. Namun, di tengah perkembangan ini, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk mencegah risiko korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa proses pengelolaan kawasan industri, mulai dari perizinan hingga pengembangan, masih rentan jika tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan pertumbuhan investasi sejalan dengan penguatan integritas. Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menjaga iklim usaha yang sehat. “Kami mendorong pengelola kawasan tetap menjunjung prinsip transparansi dalam mendukung pemerintah,” ujarnya.
Dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34, KPK memandang penguatan tata kelola kawasan industri sebagai faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar domestik dan global. Sektor manufaktur menunjukkan tren ekspansif dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) mencapai 50,1 pada Maret 2026. Dian menambahkan, “Faktor ekonomi juga memengaruhi persepsi korupsi, terutama karena keterkaitannya dengan investasi asing. Peran sektor domestik masih perlu diperkuat.”
Penguatan pengawasan ini merupakan kelanjutan dari pemetaan risiko yang dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin. KPK juga telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis, seperti Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Karawang, dan lainnya. Hasil pemetaan menunjukkan adanya titik rawan pada proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan industri yang perlu mendapat perhatian serius.
Kemenperin mengidentifikasi delapan isu strategis, termasuk ketersediaan energi dan air bersih serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan kawasan. KPK menilai peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan. “Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi,” ujar Dian.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mendorong optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) untuk meningkatkan transparansi dan akses data industri. Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menegaskan bahwa pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola yang bersih. “Pendampingan KPK memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujarnya.
Pemerintah juga tengah mendorong pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai dasar penguatan regulasi. Ke depan, KPK dan Kemenperin akan menyusun rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan sistem dan regulasi. Langkah ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat daya saing industri Indonesia di tingkat global.






















