Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, sebagai langkah konkret dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Pegawai yang dikecualikan dari WFH meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya di kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu, pegawai yang dijadwalkan WFH dapat diminta untuk hadir di kantor. Kepala perangkat daerah diminta untuk mengatur mekanisme kerja pegawai secara proporsional dengan komposisi 50:50 WFH dan WFO, serta memastikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru. Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, termasuk e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi didorong untuk dilakukan secara hybrid atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Wali Kota Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH. Kepala perangkat daerah diminta untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan di luar kepentingan kedinasan dan memastikan penghematan energi di lingkungan kantor. “Pegawai yang bekerja dari rumah harus memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ujarnya pada Kamis (2/4/2026).
Untuk pengaturan kehadiran pegawai selama WFH, sistem presensi akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih progresif dan modern, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur serta mendukung efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.



















