Headline.co.id, Palembang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Prabumulih. Aksi ilegal ini menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga transparansi penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025 dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil memetakan dan meringkus komplotan pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Kombes Pol. Doni pada Kamis (2/4/26).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku melakukan peretasan dan pencurian dana pendidikan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, pelaku meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal sebesar Rp344.802.770. Kemudian, pada 20 Januari 2026, sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total dana yang digelapkan mencapai Rp942.802.770.
Kombes Pol. Doni menjelaskan bahwa komplotan ini menggunakan metode brute force untuk membobol sistem keamanan. “Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih berlangsung. “Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita,” tambahnya.
Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka dengan peran yang terorganisir. Tersangka AT (38) berperan sebagai eksekutor peretasan, DN (27) sebagai koordinator rekening penampung, serta M (37) dan AA (46) sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan. Saat penggerebekan, tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan lain satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, dan narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan. Polda Sumsel di bawah arahan Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, terutama yang merugikan sektor pendidikan, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.




















