Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) berupaya untuk menempatkan penghulu utama secara merata di setiap provinsi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan jenjang karier melalui penataan jabatan fungsional dan pemenuhan kebutuhan penghulu yang masih kurang. Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa rencana ini melibatkan penempatan minimal dua formasi penghulu utama di setiap provinsi.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa saat ini terdapat kesenjangan jumlah penghulu yang ada dengan kebutuhan ideal secara nasional, yang mencapai 16.237 orang. Berdasarkan data tahun 2026, jumlah penghulu yang ada adalah 11.918 orang, terdiri dari 10.706 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.212 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu diperkirakan akan memasuki masa pensiun. Rinciannya adalah 300 orang pada tahun 2026, 463 orang pada tahun 2027, 508 orang pada tahun 2028, dan 579 orang pada tahun 2029. Untuk mengatasi hal ini, Kemenag terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB guna membahas langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan penghulu.
Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan termasuk pembukaan formasi Calon PNS (CPNS) secara berkelanjutan dan mekanisme peralihan jabatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penghulu melalui skema inpassing. Ahmad Zayadi menekankan pentingnya memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di setiap lini layanan.
Selain itu, Kemenag juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan penghulu, terutama terkait tunjangan fungsional yang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2007. Ahmad Zayadi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan besaran tunjangan fungsional PNS dan PPPK, sebagai wujud prinsip keadilan dalam birokrasi.
Kemenag juga mengusulkan kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme penghulu, termasuk pengajuan formasi untuk jabatan fungsional Ahli Utama. Saat ini, kelas jabatan penghulu berada pada Grade 8 untuk Ahli Pertama, Grade 9 untuk Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Ahli Madya. Langkah ini diambil agar standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks.






















