Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa beberapa sektor perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu karena kebutuhan operasional yang spesifik. Hal ini disampaikan Menaker pada Rabu, 1 April 2026.
Menaker menjelaskan bahwa sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi yang mencakup bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga termasuk dalam pengecualian. Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah juga tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Sektor ritel dan perdagangan yang melibatkan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan juga dikecualikan. Begitu pula dengan sektor industri dan produksi yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Sektor makanan dan minuman yang meliputi restoran, kafe, dan usaha kuliner, serta sektor transportasi dan logistik yang mencakup angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman juga dikecualikan. Terakhir, sektor keuangan yang mencakup perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek juga tidak terpengaruh oleh kebijakan WFH ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 31 Maret 2026 dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan energi nasional.





















